Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu Diamankan Satreskrim Polres Aceh Jaya

Kedua Pelaku Pengedaran Uang Palsu Yang Diamankan Kepolisian Polres Aceh Jaya.*

CALANG | NNews – Maraknya Informasi Peredaran uang palsu ditengah masyarakat, Satuan Polres Aceh Jaya bergerak cepat meringkus dua pelaku pengedar uang palsu pecahan kertas seratus ribu.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Aceh Jaya Andy Sumarta melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, AKP Zulfitriadi usai mengamankan tersangka kasus pengedar uang palsu berdasarkan informasi masyarakat adanya pengedaran uang palsu, yang terjadi disejumlah unit usaha kecil milik masyarakat di Desa Lhok Buya Kecamatan. Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Kamis (30/01/2025).

Lanjutnya, Berdasarkan informasi itu Personil Intelkam beserta Opsnal Satreskrim melakukan pulbaket atas dugaan tersebut, baru hingga sekitar pukul 10.30 Wib Personel Intelkam bersama Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pemalsuan rupiah.

Baca JugaZal Debus, Seniman Aceh Meninggal Dunia Usai Lakalantas

Pelaku yang diamankan yakni; M (54) merupakan warga Dayah Baro Kecamatan Krueng Sabee serta Z atau sapaan YD (60) tercatat sebagai warga Desa Lhok Buya Kecamatan Setia Bakti, berserta sejumlah barang bukti di kediaman terduga, berupa Printer merk EPSON L3110, Rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 8 (delapan lembar).

Barang Bukti (BB) tersebut berupa 3 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QQUO68392, 2 lembar rupiah palsu dengan nomor seri DCB125804, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri LNU129396, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri JKT716986, 1 lembar rupiah palsu dengan nomor seri QOS506718 dan kertas HVS warna putih berjumlah 137 lembar merk paper one ukuran A4s bersama 1 cutter warna merah, 1 spidol merk snowman gold, 1 penggaris merk gasta dan 1 karton yang yang dijadikan alas potong.

Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut disangkakan berdasarkan tuntutan ndang-undang pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Junto Pasal 26 Ayat (1) dan (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Negara.

“Kedua tersangka ini diberatkan dengan tuntutan undang-undang negara terkait keberadaan mata uang di Indonesia,” pungkas Zulfitriadi (Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya).*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi