ACEH JAYA | NNews – Maraknya kasus asusila yang terjaring baik secara pengaduan perkara dan penyelidikan dari pihak penegak hukum harus terungkap tuntas. Ranah hukum kuat bagi pelaku pelecehan seksual bagi anak atau pelaku cabul memantik perhatian banyak pihak.
Selain bentuk pengawasan hukum dari instansi terkait dipertanyakan, maka disisi lain perlunya penerapan sanksi adat pun mengemuka, apakah bisa diterapkan atau tidak.
Perlu atau tidaknya sanksi adat bagi pelaku mesum ini, menurut pandangan yang dipertuan Agung Aceh Darussalam Kesultanan Meureuhom Daya. Sultan Teuku Radja Saifullah Alaidin Riayat Syah, menyikapi sanksi adat tentu tidak begitu saja bisa diterapkan, namun bagi pelaku asusila atau zinah telah melanggar moral dan sosial dalam hukum adat masyarakat.
Baca Juga : Kejari Terima Perkara Dugaan Pencabulan Tahap-I Dari Penyidik Polres Aceh Jaya
“Harus ada penerapan sanksi adat untuk orang berzinah dan pelaku tindak pidana asusila, berikan sanksi tegas berdasarkan undang- undang Negara, jangan dianggap sepele bagi pelaku cabul itu,” ujar Teuku Radja Saifullah kemedia NanggroeNews.com, Kamis (24/01/2025).
Lanjutnya, hukum pelaku tindak asusila ini jangan main-main harus ditindak tegas sanksi hukumnya, khususnya di Aceh Jaya punya hukum adat dibawah MAA sebagai Majelis Adat dan Hukum Adat khusus dibumi Po Teumeureuhom. Kerena ini menyangkut tentang asusila harus di proses dengan Negara.
“Intinya, kalau seseorang masih punya rasa malu, maka masih bisa hukum adat membinanya. Namun kalau tidak punya malu, maka biar hukum negara yang menetapkan, kami sangat prihatin ada kasus ini,” tambahnya lagi.
Sejatinya masyarakat mengetahui bagaimana menjaga norma adat dalam kehidupan. Terlebih hukum adat istiadat dipegang teguh sebagai keseimbangan untuk tidak melanggar norma adat itu sendiri.
“Ketika kita mendengar ada pelaku asusila apalagi yang sudah tua terhadap anak dibawah umur, tentu secara tidak langsung kita reflek mendengar perilaku oknum ini yang tak punya rasa malu, daerah kita tercoreng oleh pelanggaran norma. Kondisi rasa malu ini tentu dikarenakan telah melanggar hukum dan norma adat,” pungkasnya.*[][][]