Banda Aceh | NNews – Berhati-hati dalam memahami isi Email, Pesan WhatsApp dan Telpon dari orang tak dikenal mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh oknum penipu.
Hal tersebut baru saja dialami oleh perusahaan penerbit media ini, Kamis (12/12/2024) pukul 15:00 WIB, oknum penipu menelpon langsung Direktur Utama dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP untuk menyetor ketaatan pajak.
Hal tersebut dapat terhalau langsung oleh Direktur Utama, berhubungan ada beberapa petugas pajak kerabat dari sang Dirut Perusahaan Media ini dapat dikoordinasikan langsung. Aksi penipuan berdalih ketaatan pajak ini sudah dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti di website resmi https://pajak.go.id/id/artikel/. modus tersebut dilakukan oleh pihak penipu yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Terhadap tagihan dan dialog komunikasi, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui si penipu dengan cara mengirim sejumlah uang. Kepada masyarakat dan wajib pajak untuk tidak tertipu dengan modus yang dilakukan DJP Abal-abal.
Berita Lain : Kejari Nagan Raya Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Ganja
Sebagaimana diketahui, Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke KAS negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening perorangan atau lembaga tertentu.
Pembayaran billing pajak dapat dikonsultasikan langsung dengan kantor penyelenggara Pajak terdekat dikota wajib pajak, tidak harus melayani layanan telpon seluler dan pesan Email maupun WhatsApp.
Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email perusahaan dan siwajib pajak.
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.
Himbauan ini berdasarkan penulusuran marak penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak kunjungi https://pajak.go.id/id/artikel/
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk dalam bentuk apapun. DJP meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.*[][][]