Safriantoni dan Usman ID, Resmi Dilantik PAW Anggota DPRK Menggantikan SALEM Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya

Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, Foto Bersama Dengan Ke-Dua Anggota DPRK Aceh Jaya Pengganti Antar Waktu (PAW) Sisa Masa Jabatan 2024-2029 Di Ruang Sidang Paripurna DPRK Setempat, Rabu (11/12).*

CALANG | NNews – Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z, resmi melantik Safriantoni dan Usman ID sebagai Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan Safwandi, S.Sos dan Muslem D, S.E., yang telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya dalam Pilkada 2024.

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna DPRK Aceh Aceh Jaya, dengan agenda Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRK Aceh Jaya, Rabu (11/12).

Pelantikan ke-dua anggota DPRK Aceh Jaya dari Partai Aceh dengan daerah pemilihan (Dapil) berbeda, Yakni ; Safriantoni dari Dapil I Krueng Sabee – Panga dan Usman ID dari Dapil IV Setia Bak, Darul Hikmah dan Sampoiniet berdasarkan Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh Tahun 2024, tentang pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Aceh Jaya dan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Tahun 2024 Tentang pemberhentian anggota DPRK Aceh Jaya,  yang mengundurkan diri dan telah terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.

Safwandi dan Muslem D, Bersalaman Menyerahkan Jabatan Anggota DPRK Kepada Safriantoni dan Usman ID, Usai Pembacaan Sumpah dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRK Aceh Jaya Sisa Jabatan 2024-2029.

Dalam Surat Keputusan Pj Gubernur Aceh menyebutkan, ke-dua anggota DPRK Aceh Jaya Safriantoni dan Usman ID, resmi mengangkat sebagai anggota DPRK Aceh Jaya untuk sisa masa jabatan 2024-2029 dan telah diusulkan pergantian antar waktu (PAW) dari anggota DPRK oleh Partai Aceh atas pencalonan pasangan Safwandi-Muslem sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Kejari Nagan Raya Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Hal tersebut berunjuk sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPA Partai Aceh, Tahun 2024 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pasca pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.

Usai pelantikan, Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, dalam sambutannya, menyampaikan, selamat bergabung di Parlemen DPRK Aceh Jaya dan tercatat sebagai anggota DPRK Aceh Jaya yang baru dilantik. Ia berharap keduanya dapat bekerjasama dengan seluruh anggota DPRK Aceh Jaya dan memiliki hak yang sama.

Kemudian dapat menjalankan tugas secara maksimal sebagai wakil rakyat dalam rangka menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan (Dapil) untuk kesejahteraan dan kemakmuran serta dapat berkarya.

Selain itu, Ketua DPRK Aceh Jaya, juga mengucapkan terima kasih kepada Safwandi,S.Sos., dan Muslem D, SE., atas pengabdian, dedikasi, dan jasa-jasanya yang telah disumbangkan untuk kemajuan Aceh Jaya, selama menjabat sebagai anggota DPRK dan Selamat menjalankan amanah baru sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya terpilih di Pilkada 2024.

Prosesi pelantikan berlangsung, dihadiri oleh Pj Bupati Aceh Jaya, diwakili Plt Sekda Asy’ari, juga saksikan oleh unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan 17 anggota DPRK Aceh Jaya yang berhadir dalam paripurna yang berlangsung.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi