Tapaktuan|NNews – Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan mengamankan oknum wartawan gadungan inisial SF (30) yang melancarkan aksi pemerasan dan pemerkosaan di wilayah hukum polres setempat.
Aksi tersebut dilancarkan tersangka SF (30) terjadi sejak 09 Agustus hingga 27 Agustus 2024 terhadap seorang guru berinisial BA (35) yang mengajar disalah satu sekolah di Aceh Selatan. Hingga kasus tersebut ditangani polres setempat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, saat di konfirmasi sumber Nanggroenews.com, Kamis (10/10), menjelaskan motif kasus pelecehan dan pemerasan.
Baca Juga : KPPA Aceh Jaya Evaluasi Kinerja Tim Pemenangan Salem, Safriantoni: Semua Tim Jauh Politik Adudomba
“Tersangka SF diduga telah melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap korban inisial BA yang merupakan seorang guru dengan motif pengancaman terhadap korban,”jelas Kasat Reskrim AKP Fajriadi.
Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada 9 Agustus 2024 ketika korban membuat konten TikTok di sekolah, yang kemudian viral dan menimbulkan kontroversi, sehingga tersangka SF, yang mengaku wartawan, melaporkan video tersebut ke Dinas Pendidikan.
Meskipun, masalah telah diselesaikan secara internal instansi terkait, tersangka SF terus mempermasalahkan dan mengancam korban hingga ketingkat pemerasan dan pemerkosaan.
Lanjutnya, kejadian berlanjut hingga 19 Agustus 2024, SF memaksa korban meminta maaf kepada rekannya, yang disebut AN, yang mengaku memiliki aib masa lalu sang korban.
“Di bawah tekanan ancaman penyebaran rekaman ke pihak Dinas Pendidikan dan Bupati, korban dipaksa menjalin hubungan dengan SF dan bahkan melakukan hubungan badan di sebuah kafe di Kecamatan Tapaktuan,”jelasnya.
Setelah itu, sambung Kasat Reskrim, oknum lain kerabat SF yang disebut namanya AN, menuntut uang Rp 12.950.000 untuk menghapus rekaman yang diduga aib korban yang disebut tersangka.
Dari tuntutan ancaman itu, korban hanya mampu mengirim Rp2.000.000, namun ancaman tidak berakhir dan tetap berlanjut hingga 27 Agustus 2024, korban akhirnya membuat laporan kepolisian.
“Atas laporan dari Korban, Pihak Satuan Reskrim menangkap tersangka SF dan mengamankan barang bukti meliputi handphone, pakaian, dan kendaraan tersangka. Namun pelaku tidak dapat memberikan keterangan jelas tentang identitas AN, sehingga penyidik masih mendalami apakah AN benar-benar ada atau hanya rekaan SF,” terang Kasat Reskrim.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi kekerasan seksual dan pemerasan serta akan diproses sesuai hukum.
Atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 48 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk 125 hingga 175 kali, atau penjara 125 hingga 175 bulan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan insiden tersebut, Kapolres Aceh Selatan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan terhadap siapapun agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.*[][][]