News  

Berkedok Arisan Bodong Akibatkan Kerugian Ratus Juta Bagi Warga Nagan Raya, Akhirnya Tersangka Tertangkap di Bali

Akhir Dari Pelariannya, Terduga Tersangka ND (26) Usai Ditetapkan Sebagai Buronan Satreskrim Polres Nagan Raya, Akhirnya Tertangkap Petugas Dalam Pelariannya di Bali.*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus pelaku bandar arisan bodong yang sempat menghebohkan warga di kabupaten Nagan Raya, dikarenakan tersangka berinisial ND (26) bawa kabur uang arisan warga.

Pelarian tersangka ND menjadi buruan petugas Satreskrim Polres Nagan Raya, akhirnya pelaku diamankan petugas dalam pelariannya di Bali.

Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani ke media ini, Rabu (25/09) mengatakan, tersangka telah diamankan di Kota Denpasar pada tanggal 22 September 2024 kemarin, dipimpin langsung dirinya dan dibantu oleh satuan Unit Jatanras Polda Bali.

Dijelaskan, Tersangka ND (26) di atas dugaan telah melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong terhadap sejumlah member arisan di Kabupaten Nagan Raya.

Baca JugaSatreskrim Polres Nagan Raya Limpahkan Kasus Penganiayaan ke JPU

“Proses penangkapan ini, Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu oleh Unit Jatanras Polda Bali berlangsung aman dan baik tanpa ada perlawanan dari tersangka,”ungkapnya.

Sebelumnya, modus penipuan arisan bodong yang dilakukan tersangka yaitu mengimingi para korban yang dikenalnya untuk bermain arisan dengan dijanjikan pendapatan hingga Rp.52.500.000 (Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan.

“Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku kutip langsung iuran kerumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya yang ternyata hanya nama fiktif alias bodong,”terang Vitra.

Tersangka mulai melancarkan aksinya dari tanggal 28 September 2023 dimana salah satu korban FZ (46) dijanjikan menerima arisan Namun uang itu tidak kunjung diserahkan kepada korban.

Selanjutnya dibulan yang sama, FZ mendengar kabar jika ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang berhasil digelapkan dari para korbannya.

“Korban mendatangi rumah tersangka, benar saja ND sudah tidak berada lagi dirumah dan rumahnya pun sudah dalam keadaan kosong,”sambung vitra.

Masih kata Kasat Reskrim, merasa jadi korban bandar arisan bodong tersebut, akhirnya korban FZ (46) melaporkan kejadian itu kepada polres Nagan Raya pada tanggal 30 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi dan korban.

“Sedikitnya sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian, dari jumlah korban tersebut total kerugian para korban lebih kurang setengah miliar lebih,”jelasnya.

Saat ini tersangka telah ditangkap dan sudah dibawa ke Polres Nagan Raya, diterbangkan dari Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Vitra juga mengimbau warga yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera melapor ke Polres Nagan Raya.

Atas perbuatannya terhadap pelaku penipuan, untuk menanggung kesalahannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana upaya memiliki harta benda orang lain dengan cara menipu.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi