Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mendapat apresiasi dan penghargaan dari Polda Aceh dalam pengungkapan kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yaitu metode pembuktian pidana berdasarkan ilmu pengetahuan.
Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Pol.Achmad Kartiko itu berlangsung saat kegiatan Rakernis Fungsi Reserse Jajaran Polda Aceh TA.2024, yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya IPTU Vitra Ramadhani di Banda Aceh, Selasa (20/08/2024).
AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, penghargaan yang diberikan Kapolda Aceh ini merupakan bentuk apresiasi kepada Polres Nagan Raya khususnya Satuan Reserse Kriminal yang sudah berhasil mengungkap kasus pidana tercepat yaitu 15 hari selesai (P21).
“Alhamdulillah Satreskrim Polres Nagan Raya mendapat penghargaan terbaik I dari Kapolda Aceh pengungkapan kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik,”kata vitra.
Vitra menerangkan,kasus pembunuhan tersebut menjadi salah satu kasus yang pengungkapan nya tercepat yaitu selama 15 hari selesai (P.21) penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
“Terimakasih untuk semua pihak yang telah kerjasama melakukan perbantuan untuk pengungkapan kasus, inilah salah satu tujuan dari pada tugas identifikasi sebagai bantuan teknis penyidikan,”ujar Vitra.
Dia juga sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh anggota Reskrim Polres Nagan Raya yang secara tidak langsung telah memberikan citra positif khususnya dalam hal pengungkapan kasus.
“tetap semangat, perbanyak inovasi sehingga akan lebih banyak lagi kasus-kasus pidana yang terungkap dengan bantuan teknis Identifikasi tersebut,”tutup vitra.*[Sp]