Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Unit I Tipidum Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan 7 tersangka beserta Barang Bukti tahap II perkara maisir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Senin (19/08/2024).
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, berkas perkara pelaku maisir telah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoso.
“Ada 7 orang tersangka perkara maisir
yang diserahkan oleh unit Tipidum termasuk juga barang bukti ke JPU,”kata Vitra Ramadhani.
Lanjutnya, ketujuh (7) tersangka yang dilimpahkan itu, antaranya berinisial AN (28) seorang Pelajar/Mahasiswa asal Desa Simpang Peut, MN(54) Wiraswasta, warga Desa Jokja, TY (24) Pelajar / Mahasiswa warga Desa Kabu, SI (47) Wiraswasta asal Desa Lueng Teungku Ben, SS (48) Wiraswasta, Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, selanjutnya AZ (46) Karyawan Swasta asal Desa Sumber Daya dan RP (30) Wiraswasta warga Desa Purwodadi Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.
Sementara, barang bukti turut diserahkan, yakni berupa uang tunai jutaan rupiah, satu buah Hand Phone, dompet, sepeda motor dan barang bukti lainya.
Jelasnya, hasil penyelidikan akhir, semua tersangka melanggar Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.*[Sp]