Payakumbuh, Tribunnanggroe.com – Satuan Polres Payakumbuh kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, kali ini penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba di sebuah rumah yang beralamat Gang Suka Damai Kelurahan Napar Kota Payakumbuh pada hari Rabu (31/07) malam.
Kapolres AKBP Ricky Ricardo,S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aiga Putra kemedia ini, Kamis (01/08) menyebutkan, ketiga pelaku peredaran Narkoba tersebut berinisial RN, RK dan RD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Betul, tiga orang tersangka berhasil kita tangkap berikut barang buktinya, satu orang tersangka (RD) diringkus di lokasi yang berbeda,” ujar Iptu Aiga.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka narkoba jelasnya, bermula dari penggerebekan disebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Napar, yang mana menurut informasi dicurigai sedang terjadi tindak pidana narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan tersangka RN dan RK serta sejumlah barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan dua linting narkotika jenis ganja milik tersangka RN.
Kepada polisi, RN mengaku sabu-sabu miliknya tersebut di dapat dari seseorang inisial BY (DPO) pada hari Selasa (30/07), sedangkan narkotika jenis ganja dibeli tersangka RN dan RK kepada RD dengan harga Rp 25.000 beberapa saat sebelum penangkapan.
Berdasar keterangan RN dan RK inilah tersangka RD berhasil diringkus polisi di sebuah counter handphone ” Three Brother Cell” yang berada di Kelurahan Talang Payakumbuh Utara.
“Ketiga tersangka telah kita tahan dan dalam proses pemeriksaan penyidik di Mapolres,” ujar Kasat Narkoba lagi.
Selain tersangka dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan dua unit handphone sebagai barang bukti penguatan penyelidikan.*[RIZKI]