Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh menggelar aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh (17/07/2024). Diwarnai dengan orasi menuntut Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani dan lagi marak di Aceh.
Sejumlah Sumber orator dalam aksi Demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan, kasus korupsi di Aceh memiliki dampak yang besar bagi perekonomian Aceh sehingga perlu ditindak secara tegas.
Kasus-kasus korupsi dituntut oleh para aksi untuk mendapatkan penyelesaian seperti kasus korupsi beasiswa, kasus korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), kasus korupsi pengadaan wastafel, dugaan kasus korupsi kapal Aceh Hebat, dan dugaan kasus korupsi di KONI Aceh.
“Aceh mengalami masalah-masalah yang sangat pelik dalam tata pemerintahannya. Salah satu masalah yang paling berpengaruh adalah korupsi yang terjadi secara besar-besaran di Aceh sehingga menyebabkan sistem ekonomi Aceh terganggu,”ujar para orator.
Orator lain, juga menyampaikan, kasus korupsi yang terjadi di Aceh sangat merugikan negara dan perlu adanya kepastian proses hukum dan tindakan dari auditor.
“Aceh mengalami megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, kasus-kasus ini ada yang diproses hukum dan tidak sedikit pula yang tidak ditindak sama sekali,”ungkapnya.
Dibawah Koordinator Aksi, Fazil mengaku selaku komandan lapangan (Danlap) Aksi, mengatakan, masih banyak kasus korupsi di Aceh yang belum terungkap serta menandakan bahwa hal semacam ini harus diselesaikan.
“Semua kasus korupsi tersebut belum ada kejelasan vonis hukuman hingga sekarang. Selain kasus tersebut juga sangat banyak tentunya kasus-kasus korupsi lain yang belum terungkap. Hal ini membuktikan bagaimana kompleksnya permasalahan Aceh untuk menuju kemajuan. Ekonomi di Aceh akan selalu berada dalam posisi yang buruk jika kasus korupsi tidak dapat diatasi,”ujar Fazil.
Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan tuntutannya yang dilayangkan melalui Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh kepada Kejaksaan Tinggi Aceh Yakni;
1. Mendesak pihak Kejati Aceh untuk segera mengusut, serta menindak pelaku terkait kasus korupsi yang ada di Aceh.
2. Meminta pihak kejaksaan di Aceh untuk terlibat dalam pengawasan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukannya.
3. Menuntut Pihak Kejaksaan untuk transparan dalam menindak kasus dugaan korupsi di Aceh.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Aceh agar menjunjung tinggi keadilan hukum dan melepas diri dari kepentingan politik serta kepentingan material dalam proses kasus tersebut.
Sementara, Ali Rasab Lubis., Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam rilis diterima media ini, Rabu (17/07) menjelaskan, kasus-kasus korupsi disebutkan dalam aksi, sudah diproses dan telah ditindak secara hukum, dan beberapa kasus korupsi sudah ditetapkan tersangkanya.
“Jaksa tidak main-main, dan jaksa tidak pernah yang namanya menginjak masyarakat, tidak ada. Jaksa itu tajam keatas, humanis kebawah”, pungkasnya.
Muhammad Firdaus selaku Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Aceh juga berharap agar Kejaksaan Tinggi Aceh untuk kedepannya lebih disegerakan dalam menangani berbagai kasus korupsi yang terjadi di Aceh sehingga dapat memberi efek jera kepada koruptor-koruptor lainnya.
“Dan kami berharap ini menjadi motivasi bagi generasi pemuda ke depan serta organisasi kepemudaan lainnya untuk menyuarakan persoalan ini”, tutupnya.*[rilis]