SUKA MAKMUE, Tribunnanggroe.Com – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penanganan hukum terhadap para pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Pada Kamis 13 Januari 2022.
Dalam keterangan pers, Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK,. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, SH, SIK, M.Si,. didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetya, SH, SSIK,. mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya itu, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan daerah setempat.
“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, Jumat (14/01/2022).
Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH., MH. tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).
Selain itu, sebutnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis Excavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 poin ke-4 KUHP pidana.
“Untuk ketiga pelaku ilegal mining itu sudah di polres Nagan Raya, kepada mereka ditetapkan sebagai pelanggar undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,”pungkas Winardy.*(H3)