Kapolres Aceh Jaya Ungkap Dua Kasus Kriminal Perampasan dan Penyalahgunaan Narkoba

Konferensi Pers Polres Aceh Jaya, Kasus Perampasan dan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Setempat. Jum'at (17/05).*

Calang, Teubunanggroe.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya, Polda Aceh, ungkapkan dua kasus sekaligus dalam Konferensi Pers keberhasilan Opsnal Satreskrim dan Satnarkoba. Dalam kurun waktu dua bulan berhasil mengungkapkan kasus perampasan mobil melibatkan 2 (dua) Tersangka dan kasus narkotika 3 (Tiga) tersangka.

Hal tersebut  dijelaskan Kapolres Aceh Jaya AKBP. Andy Sumarta saat Konferensi Pers di Depan  Pintu Utama Mapolres setempat, turut di dampingi Kasatreskrim dan Kasat Narkoba, Jumat (17/05/2024).

Kapolres Aceh Jaya Menjelaskan, kasus perampasan satu unit Mobil Inova yang terjadi pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya. Korban (pemilik) berinisial S (38) seorang buruh harian lepas dari Dusun Manggis, Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Tambahnya, kejadian ini berawal saat korban menjadi target tindak pidana perampasan oleh pelaku, MDV (42), seorang wiraswasta asal Jalan A. Yani No 45, Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, bersama rekannya H (31), juga berstatus wiraswasta, asal Dusun Mancang, Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam insiden tersebut, Pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam berjenis rencong, untuk memaksa korban menyerahkan mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA. Setelah melakukan perampasan, pelaku kemudian menurunkan korban di Jalan Lintas Banda Aceh – Meulaboh.

“Setelah kejadian perampasan harta miliknya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat, petugas  Polsek mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Aceh Jaya,” ungkap Andy S.

Dari laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya bekerja sama dengan Satreskrim Polres Aceh Barat. Berhasil, kendaraan dirampas dilacak keberadaannya dan diamankan setelah dilakukan razia oleh tim Opsnal Polres Aceh Barat bersama Satuan Lalu Lintas, dengan upaya paksa yang dilakukan. Namun, Pelaku berupa melawan dan kabur.

Setelah dilakukan pengejaran dan penindakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BL 1127 EA, 1 unit mobil Toyota Yaris Cross warna putih dengan nomor polisi BL 1240 VO dalam aksinya, 1 buah pisau rencong, 3 buah handphone merk Oppo, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah handphone merk Vivo dan 2 lembar KTP pelaku.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Jaya, untuk mendalami penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Sedangkan kasus lain yang ditangani Satnarkoba Polres Aceh Jaya mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika dari hasil laporan kerjasama masyarakat Aceh Jaya, guna menyelamatkan generasi muda-mudi penerus Aceh Jaya dimasa akan datang.

Dalam Kasus ini, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka jaringan pemakaian Narkoba sebanyak 3 orang dan barang bukti berupa sabu berat 15.70 gram yang telah di isi pecs-pecs kecil siap edar berjumlah 100 paket dan 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1625 W hingga kini belum dapat ditunjukkan surat-surat oleh para tersangka.

“Untuk Kedua Kasus Ini akan terus didalami penyelidikan, setelah akan terus dilakukan proses tahap dua segera dilimpahkan kasusnya ini kepada Kajari Aceh Jaya,” tuturnya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP ANDY Sumatra, S.IK., mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejanggalan tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.

Terhadap ketiga tersangka Narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur, siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lima gram atau lebih dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000, serta denda maksimum ditambah 1/3 dari jumlah tersebut.

Sedangkan Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP, terhadap ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Atas keberhasilan itu, Kapolres Andy Sumarta memberikan apresiasi kepada masyarakat telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apresiasi lain buat Jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Satnarkoba Polres Aceh Jaya.

Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika,” Sebut Kapolres.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi