Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangani Kasus penyebaran video tak senonoh pacarnya di media sosial (medsos) dan menahan pria MA (22) diduga sebagai pelaku.
Usai menerima laporan sang pacar ke SPKT Polres Nagan menindaklanjuti laporan dan menahan Pelaku MA (22) di sebuah Desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu 20 maret 2024 kemarin.
Pria itu nekat menyebar video tak senonoh pacarnya di media sosial lantaran dipicu akibat merasa kesal karena si pacar tidak menuruti perkataannya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, ke awak media, Jum’at (22/03/2024) mengungkapkan, awalnya mereka berdua ini merupakan pasangan kekasih yang sedang dimabuk asmara dan nekat melakukan hubungan layaknya suami istri, dikebun sebuah kebun sawit yang sepi.
“Kejadian bermula ketika Korban bersama dengan terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri dalam perkebunan kelapa sawit di salah satu desa dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” terang Kasat Reskrim Polres Setempat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah melakukan hubungan terlarang itu, tanpa sepengetahuan korban, pelaku menggunakan Handphone pribadinya merekam korban yang pada saat itu masih dalam keadaan tanpa busana.
Tidak sampai disitu, kejadian terus berlanjut dimana korban kerap kali di marahi serta di ancam dengan video yang direkam oleh pelaku kalau tidak menuruti perkataannya akan di sebarluaskan.
Jelasnya lagi, berselang tiga hari kemudian korban mendapat kiriman video dari salah satu akun media sosial (medsos) yang memperlihatkan korban tanpa busana setelah berhubungan badan dengan pelaku.
“Akibat semakin tersebar luas, teman dan keluarga korban pun mengetahui adanya video tersebut, karena tidak terima akhirnya keluarga korban melaporkan pelaku kepada aparat penegak hukum,”sambung Iptu Vitra.
“Untuk pelaku sudah di tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” tutu Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindakan penyebaran video yang mengandung konten pornografi melalui media sosial. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Selanjutnya, Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atas dua undang-undang tersebut pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).*[Sp]