Jakarta, Tribunanggroe.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.
Pelantikan Penjabat Gubernur Aceh tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung C, Kemendagri di Jakarta pada hari Rabu, (13/03/2024).
Selain Melantik Pj Gubernur Aceh, Mendagri juga mengisi rangkai pelantikan Mellani Bustami sebagai Penjabat Ketua PKK dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi Aceh oleh Ketua Umum PKK Pusat, Tri Suswati.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, mengatakan, wewenang Penjabat Gubernur hampir sama dengan Gubernur definitif, kecuali dalam 4 hal. Diantaranya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri. Selain itu, juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.
“Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya salah masyarakat yang memilih, tapi kalau Pj kepala daerah bermasalah maka hanya dua orang saja yang disalahkan yaitu yang mengusulkan Mendagri dan Presiden yang memilih,” kata Tito.
Tito berharap, amanah yang diberikan kepada Bustami dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh. Menurutnya, masih banyak PR yang harus diselesaikan di Aceh.
“Tugas penting Pj Gubernur baru untuk merealisasikan PON yang akan digelar di Aceh pada bulan September 2024 ini, kami di pemerintah pusat Kemenpora, Kemendagri, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan akan membantu di agar terlaksana,” kata Tito.
Tito berharap, penyelenggaraan PON di Aceh bukan hanya sekedar pelaksanaan program. Namun harus membawa kehormatan bagi Aceh karena mampu menggelar event pesta rakyat yang baik.
Selanjutnya, Tito meminta Bustami untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada serentak di Aceh.
Ia juga meminta PJ Gubernur Aceh yang baru dilantik untuk mengecek Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada KIP, Bawaslu dan pengamanan yang ada di Aceh sudah ditandatangani bersama.
“Sebetulnya sudah ada instruksi saya untuk alokasikan 40 persen dana NPHD ditransfer kepada penyelenggara, pengawas dan pengamanan Pilkada dari Anggaran 2023, sehingga pada tahun 2024 tinggal dialokasikan 60 persen lagi,” ujar Tito.
Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Achmad Marzuki atas pengabdiannya selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh.
Ia menyebutkan Achmad Marzuki seorang Pj Kepala Daerah terlama yang pernah ditunjuk Presiden diantara Penjabat lainnya.
“Bapak Achmad Marzuki mendapatkan pengalaman luar biasa sebagai penjabat gubernur dalam waktu yang panjang,” pungkas Tito Karnavian.*[][]