Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetap menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu-Selasa (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) mendatang.
Keputusan itu merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1 yaitu, masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye oleh semua katagori dalam Pemilihan Umum serentak 2024.
Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar pada Rabu (14/2/2024). Selama masa tenang Pemilu 2024, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaannya sampai tim kampanye, media massa, serta lembaga survei.
Amatan di lokasi, Sabtu (11/02) di seluruh Provinsi Aceh banyak Tim Kemenangan dari berbagai Parpol (Partai Politik) melakukan penertiban dan pembongkaran atribut dan reklame Calon Kandidat yang kompetisi dalam pemilu serentak yang akan berlangsung ke Pemungutan Suara dalam beberapa hari kedelapan.
Sepanjang jalan Nasional di Aceh selama ini dihiasi oleh umbul-umbul Kandidat Calon Legislatif (Caleg) dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden, kini sepi dari pernak-pernik warna dan lambang Partai Politik (Parpol) pengusung masing-masing politisi.
Untuk ketahui, hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu selanjutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.
Sebagaimana dilansir dari laman KPU, tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang, berikut ulasannya :
- 14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- 15 Februari s.d 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi 1 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD 20 Oktober 2024.
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.