Pj Bupati Aceh Jaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kawasan Rawan Banjir

Pj Bupati Aceh Jaya, Dr.Nurdin, Ketika Meninjau Area Kawasan Pemukiman Warga Yang Berdampak Bencana Banjir Berakibat Banyak Fasilitas Umum Yang Rusak di Beberapa Titik Lokasi di Daerah Setempat, Selasa (21/11).*

Calang, Tribunnanggroe.com – Pejabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, menandatangani Surat Pernyataan Bencana dengan Nomor 360/253/2023, mengumumkan status tanggap darurat bencana akibat banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Jaya sejak tanggal 20 November 2023 pukul 18.00 WIB.

Wilayah yang terdampak meliputi Kecamatan Sampoiniet, Darul Hikmah, Setia Bakti, Krueng Sabee, Panga, Teunom, dan Pasie Raya. Banjir ini tidak hanya merendam fasilitas umum, tetapi juga mengisolasi sebagian besar permukiman masyarakat, mengakibatkan gangguan serius pada kegiatan sehari-hari.

Menyikapi kondisi darurat tersebut, Dr. Nurdin mengambil langkah penanganan Bencana dengan mengacu pada Pasal 21 ayat (1) huruf b, jo Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Oleh karena itu, dinyatakan Status Tanggap Darurat Bencana yang berlaku selama 14 hari, mulai 21 November hingga 4 Desember 2023.

Surat Pernyataan ini diterbitkan bertujuan untuk penggunaan dan koordinasi yang efektif guna penanganan bencana banjir rutin melanda dikawasan permukiman masyarakat Aceh Jaya. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam upaya pemulihan dan membantu masyarakat terdampak dari bencana banjir terjadi.[***]

Editor: Redaksi