Calang, Tribunnanggroe.com – Dalam rangka review Permendes PDT No.7 tahun 2023 tentang kebijakan Dana Desa Tahun 2024 dan perencanaan Kebijakan DD Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMP-KB) Aceh Jaya menyelenggarakan Roadshow Koordinasi lintas desa ditingkat kecamatan.
Kepala Dinas DPMP-KB Aceh Jaya, Sulaiman, S.Sos., dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Pasi Raya Jum’at 3 Nopember 2023 bersama unsur aparatur Gampong (Desa), menyampaikan 3 hal penting mengacu pada agenda diskusi dalam perencanaan penggunaan Dana Desa (DD).
“Dalam kunjungan kita hari ini, kita perlu diskusikan kebijakan realokasi sisa anggaran desa tahun 2023 yang masih tersisa waktu pelaksanaannya. Kedua, rencana kebijakan Dana Desa Tahun 2024. Ketiga, kendala dan menindaklanjuti hasil monitoring di lapangan,”ujar Sulaiman saat jumpai awak media di Kantor Camat Pasie Raya, Jum’at (03/11/2023).
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris dan Kepala Bidang DPMP-KB Aceh Jaya, Camat Kecamatan Pasie Raya, Hamdani, para Kepala Desa (Keuchik) dalam Kecamatan Pasie Raya, serta Perwakilan Apdesi Kecamatan setempat.
Dalam Rakor tersebut, Sulaiman, menyampaikan Kebijakan mengenai penggunaan sisa selisih Dana Desa untuk kegiatan APBG Perubahan yang masih berproses dan segera akan ditetapkan. Terkait alokasi Dana Desa untuk penunjang kesejahteraan masyarakat perlu adanya kolaborasi untuk memastikan agar program berjalan efektif.
Sejalan dengan hal tersebut, Sulaiman juga menyampaikan bahwa semakin cepat kebijakan realokasi maka desa akan dapat lebih cepat memanfaatkan Dana Desa. Sejauh ini, Kompetensi dan Kapasitas pengelola Pemerintahan Desa masih lemah, dibuktikan masih adanya Proses Perancangan APBDes tidak tepat waktu.
“Sejauh ini masih kita lihat sejak dari Perencanaan, Pelaksanaan, formulasi Prioritas Anggaran, pelaksanaan dan Pengawasan, pertanggung jawaban serta Pelaporan masih lemah, dikarenakan SDM belum mempuni, masih mencari pihak ketiga (diupahkan), kalau begitu kondisinya kapan lagi Desa akan mandiri,” tutur Kepala DPMP-KB itu.
Lanjutnya, sudah 8 tahun bergulir pelaksanaan Dana Desa masih tersendat-sendat pelaksanaannya, berarti keberadaan Pendampingan dianggap lemah/gagal, kalau begitu terus menerus ke depan tidak usah ada lagi pendampingan, berikan saja kewenangan Penuh kepada Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten mendampingi dengan Tim Tehnis, caranya Pemerintah Pusat mengalihkan Dana Pembinaan dan Penguatan Kapasitas kepada Aparatur Pemerintahan Desa. Agar Lembaga Pemerintahan Kecamatan dan Kabupaten melakukan Pembinaan, Pendampingan, Pengawasan, yang menjadi tanggung jawab penuh di Pemerintah Daerah.
Sulaiman, menegaskan, pentingnya manajemen Desa Cerdas secara administratif tetapi perlu juga memperhatikan capaian tujuan kebijakan Dana Desa. Selama ini dana Desa lebih fokus pada pembangunan fisik, ke depan perlu fokus pada manusianya (unggul, sehat, cerdas). Untuk itu perlu adanya community centre untuk penguatan SDM dan pendamping yang standard kemampuan.
Ia menambahkan, beberapa isu terkait penggunaan dana Desa diantaranya dukungan penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan kapasitas pelayanan terpadu. Selanjutnya juga perlu segera mengoptimalkan keterbukaan informasi publik bagi pemakai data secara bersama melalui Dasbor Desa untuk membantu evaluasi dan pengambilan keputusan berdasarkan data yang valid.
Terkait kebijakan Dana Desa Tahun 2023, Pemerintah masih akan berfokus pada penyempurnaan kebijakan penganggaran Dana Desa, penyempurnaan kebijakan pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan kinerja desa, penentuan fokus penggunaan Dana Desa yang disinkronisasikan dengan prioritas daerah dan provinsi serta nasional, memperbaiki mekanisme penyaluran Dana Desa, dan melanjutkan mekanisme penerapan sanksi.
Akhir diskusi, Kepala DPMP-KB Aceh Jaya Sulaiman menyampaikan, perlu adanya kolaborasi antar sektor dan kemitraan dari lembaga kontroling/pengawasan yang harus terus dilaksanakan melalui monitoring bersama dan rapat rutin tingkat teknis.
“Kehadiran kami untuk mengawasi agar Pemerintah Desa tidak terjerat kasus hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan Dana Desa. Harapannya isu-isu tematik perlu terus dikawal dan ditindaklanjuti pada musyawarah-mufakat tehnis,” tutup Sulaiman.[***]