Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Sekelompok Mahasiswa melancarkan aksi, mengatasnamakan perkempulan Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) Aceh Barat, melakkan aksi solidaritas, dalam tuntutannya SMuR menilai pengembalian kerugian Negara tidak menjadi alasan kepolisian Resorse Kota Banda Aceh menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsilisasi Aceh. Aksi tuntutan tersebut berlangsung di tugu simpang pelor Kota Meulaboh, Rabu (18/10/2023).
Fadqianissa selaku koordinator lapangan, saat dijumpai awak media mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar bisa (extraordinary crime) yang merugikan banyak orang, seharusnya tidak menjadi alasaan memberhentikan penyelidikan kasus, karena kerugian nagara sudah dikembalikan, dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, dan telah diperbaharui oleh UU Nomor 20 tahun 2001, pasal 4 menyatakan, “pengembalian kerugian keuangan negara atau perekomonian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Fadqia menambahkan, ini menjadi contoh yang buruk dalam penanganan kasus korupsi, sehingga mempermudah para koruptor untuk melakukan hal yang sama, jika ketahuan ya kembalikan saja uangnya, jika tidak ketahuan ya aman-aman saja, ini tindakan blunder yang dilakukan oleh pihak kepolisian karena dapat mempengaruhi pada proses hukum kasus korupsi yang lain.
“Kita berharap kepolisian Resor Kota Banda Aceh tidak memberhentikan kasus tersebut, komisioner Berserta 58 anggota perangkat kerja KKR Aceh merupakan orang-orang yang sadar hukum sehingga dibiayai langsung oleh masyarakat Aceh untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dan melakukan Rekosiliasi, tetapi malah melukai hati masyarakat Aceh ini merupakan tindakan yang tidak dapat di toleransi,”sebutnya.
lanjutnya, Indonesia sudah menyatakan bahwa kasus korupsi, terorisme, narkoba itu masuk sebagai kejahatan luar biasa. Tidak ada proses negosiasi dan toleransi terhadap kasus Tipikor.
KPW SMuR Aceh Barat meminta kepolisian Resor Kota Banda Aceh untuk tidak menghentikan penyelidikan terhadap kasus korupsi KKR Aceh sebagai amanat Undang Undang.*[Gus]