DPRK Nagan Raya Sahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK 2023

Ketua DPRK Nagan Raya Menyerahkan Berkas Pengesahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK Nagan Raya Tahun 2023, Kepada PJ Bupati Nagan Raya, Usai Penandatanganan Bersama Berita Acara Paripurna Tersebut.*(Foto : Dok.DPRK Nagan Raya).

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Sabtu (23/9/2023) siang tadi.

Pengesahan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK Nagan Raya tersebut, dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III tahun 2023, dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Jonniadi, SE., didampingi Wakil Ketua, Dedi Irmayanda, SP, MM., dan Hj. Puji Hartini, ST.,MM., dihadiri oleh 18 dari 25 orang anggota dewan terhormat.

Sebelum pengesahan, tiga fraksi DPRK yakni Fraksi Golkar-Sira, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Aceh Raya Bersama (ARB) menyampaikan pendapat dan pandangan akhir yang disampaikan perwakilan Fraksi masing-masing.

Kesimpulan dalam masukan ketiga fraksi DPRK tersebut, menerima dan menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan dalam Qanun 2023 daerah setempat.

Adapun kegiatan dihari sebelumnya, DPRK Nagan Raya telah digelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS perubahan APBK tahun 2023, kemudian Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran dan Pandangan Umum Fraksi serta Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban/Penjelasan PJ Bupati setempat.

Rancangan KUA-PPAS perubahan APBK Nagan Raya tahun anggaran 2023 yang telah disahkan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pimpinan DPRK yang dibacakan Sekretaris Dewan, Said Azman, S.H.

Usai rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penutupan yang dipimpin ketua DPRK Nagan Jonniadi SE, dengan agenda mendengarkan pidato Pj Bupati.

Dalam pidatonya, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP. S.Sos., M.Si, menyampaikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya dalam perjalanannya mengalami perubahan dan atau pergeseran baik pada sisi pendapatan maupun belanja.

Hal ini terjadi menurutnya, sesuai dengan perubahan rencana kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 31 tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tahun 2023.

“Perubahan ini dilaksanakan untuk menyesuaikan kondisi sesungguhnya terhadap beberapa hal antara lain, penambahan pendapatan asli daerah, penyesuaian jumlah gaji P3K pada tingkat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) atau karena kebutuhan lain yang sangat mendesak serta adanya kebijakan pemerintah pusat tentang belanja pemenuhan dana alokasi umum yang ditentukan sehingga menjadi prioritas penanganannya termasuk menyukseskan perhelatan pemilu serentak yang akan diadakan pada tahun 2024 dimana tahapan pelaksanaannya sudah dimulai pada tahun 2023 ini,” ujar Fitriany Farhas

Dikatakan, KUA/PPAS perubahan APBK tahun 2023, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

“Dimana peraturan tersebut menjelaskan antara lain pemerintah daerah menyusun kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan setiap tahunnya, selanjutnya KUA/PPAS perubahan APBK Nagan Raya tahun 2023 telah dilakukan pembahasan secara sungguh-sungguh antara legislatif dan eksekutif, dalam upaya menampung berbagai aspirasi dan dinamika yang berkembang sejalan dengan pelaksanaan APBK tahun 2023,” jelasnya.

Pj Bupati Fitriany Farhas juga merincikan, berdasarkan Qanun APBK Nagan Raya Nomor 3 tahun 2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang APBK tahun 2023 menetapkan, pendapatan daerah sebesar Rp.1.062.941.889.193,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.118.941.889.193,-

“Dalam kebijakan umum, prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBK Nagan Raya tahun 2023 dapat kami sampaikan secara keseluruhan jumlah pendapatan KUA/PPAS perubahan APBK tahun anggaran 2023, ditetapkan sebesar Rp1.142.066.271.486,- bertambah sebesar Rp79,124.382.293,- dari pendapatan sebelumnya,” jelas Fitriany.

Sementara belanja daerah, lanjut Fitriany, sebesar Rp1.204.045.295.471,- bertambah sebesar Rp84.103.406.278,- dari belanja daerah sebelumnya.

“Dari uraian yang kami kemukakan di atas, secara keseluruhan dapat menggambarkan garis-garis besar perubahan anggaran tahun 2023,” ucap Fitriany.

Namun demikian, lanjutnya, ia menyadari bahwa KUA/PPAS perubahan ABPK Nagan Raya tahun 2023 belum mampu menjawab semua realitas kondisi dan tantangan pembangunan yang diharapkan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah sehingga hanya kegiatan prioritas dan bersifat mendesak yang menyentuh secara langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat diakomodir dalam KUA/PPAS perubahan APBK tahun 2023.

Turut hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala SKPK, Kabag Setdakab, Camat dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.[***]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi