Pemkab Aceh Jaya Lakukan Sosialisasi dan Koordinasi Perlindungan Lahan RPLP2B

Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., Saat membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B), yang berlangsung di Aula Rumah Makan Mina Calang, Kamis (21/09).*

Calang, Tribunnanggroe.com – Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., dengan resmi membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Kabupaten Aceh Jaya, yang berlangsung di Kota Calang, Kamis (21/09/2023).

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi RPLP2B dilakukan  sebagai langkah positif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Jaya. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian pangan demi kesejahteraan masyarakat.

“RPLP2B merupakan program strategis yang dirancang untuk melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk petani, perangkat desa, dan berbagai instansi terkait,” ujarnya.

Nurdin mengatakan, lahan subur di Aceh Jaya memiliki potensi besar untuk menjadi sawah yang produktif. Dia berharap, agar semua pihak tidak hanya memandang lahan subur sebagai potensi, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk dijaga dan dikembangkan.

“Bukan hanya tentang menjaga lahan yang sudah ada, tetapi kita perlu mempertimbangkan untuk memperluas penggunaan lahan,” ucap Nurdin.

Dengan data yang jelas dan akurat terkait lahan di Aceh Jaya, Nurdin berharap, nantinya bisa dijadikan rekomendasi ke Kementerian dan DPR RI agar Aceh Jaya bisa mendapatkan dukungan dan bantuan yang lebih besar dari nasional.

“Perlu diingat, Aceh Jaya merupakan kabupaten yang pernah dilanda tsunami, sehingga lahan-lahan sawah masih banyak yang tertimbun. Karena itu, kita perlu mengambil langkah-langkah yang bijak untuk mengatasi tantangan ini. Saya meyakini bahwa pertanian berkelanjutan dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap kegiatan ini juga akan membentuk jaringan kerja yang erat antara semua pihak yang terlibat, guna memastikan implementasi RPLP2B di Aceh Jaya berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Koordinator LP2B Aceh dari Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Seprianto,  juga memberikan wawasan tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan.

“Pertanian kita masih sangat bergantung pada lahan, karena itu perlu memperhitungkan luasan lahan agar produksi pangan tetap memadai. Inilah mengapa pentingnya kebijakan perlindungan lahan seperti yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009,” jelasnya.

Seprianto juga mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten yang diajukan untuk mengikuti RPLP2B, sebanyak 31 kabupaten termasuk Aceh Jaya, berhasil memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk meningkatkan ketahanan pangan di Aceh Jaya.

“Permasalahan pertanian saat ini tidak memandang apa jenis penyakit yang sedang dihadapi. Karena itu, dengan adanya pendekatan ini, pertanian di Aceh Jaya akan semakin maju,” ujarnya.

“Kami di bidang perlindungan lahan akan mendorong pertanian menuju perlindungan lahan sesuai dengan yang ditetapkan dalam RPL2B. Kami berharap dukungan penuh dari bupati dalam mengatasi masalah pertanian di Aceh Jaya,” imbuh Seprianto.

Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, T. Mufizar, dalam sambutannya juga menjelaskan tentang luasan penggunaan lahan di Aceh Jaya. Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2016, luas lahan di Aceh Jaya mencapai 12.000 hektare.

“Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang pada tahun 2019/2020, luasan lahan pertanian di Kabupaten Aceh Jaya menjadi sekitar 8.943 hektare, sesuai dengan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN),” ungkapnya.

Untuk mendapatkan data yang akurat dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Kementerian RI, melalui Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, melakukan pemetaan dengan rekomendasi perlindungan LP2B pada 6 kabupaten di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian pada 2023 ini dilakukan pengecekan lapangan kembali oleh tim teknis bersama dengan para penyuluh pertanian, hasil pemetaan menunjukkan luasan lahan LP2B di Aceh Jaya yaitu 7.350 hektare.[***]

Editor: Redaksi