Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali menerima formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non ASN tahun 2023. Dari Formasi tersebut aceh jaya memperoleh koata 493 orang, selisih dari koata yang diusulkan sebelumnya berjumlah 507 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat, mengatakan, pendaftaran dibuka secara online sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Syarif menjelaskan, sebelumnya Kemenpan-RB memberikan kuota PPPK untuk Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 507 orang, dari jumlah itu ada formasi yang tidak tersedia di Aceh Jaya, sehingga dikurangi menjadi 493 orang yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi, Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Informasi detailnya kami umumkan nanti, melalui surat kabar dan selebaran,” ucap Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Rabu (20/09/2023).
Selanjutnya, jelas Syarif, dari total kuota yang telah diumumkan terbagi dalam formasi jabatan fungsional guru sebanyak 119, tenaga kesehatan 321 orang, dan tenaga teknis 53 orang.
Oleh sebab itu, harap Syarif, peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang pernah bekerja sebelumnya dilingkup pemerintah, guna peningkatan status dari honorer menjadi PPPK.
“Untuk seleksi ujian menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN,” ujar Syarif.
Tambah Syarif, untuk proses rekrutmen PPPK tenaga guru berpedoman pada peraturan Kemendikbud RI, pola penilaian lapangan melibatkan pengawas, kepala sekolah, dan Dinas Pendidikan.
Selain itu, kata Syarif, calon pelamar harus memiliki masa kerja kurang lebih dua tahun dan guru non ASN terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik).
Untuk Koata PPPK 2023 Aceh Jaya, dibuka untuk khusus dan umum, yang khusus diperuntukkan bagi yang telah mengabdi di Aceh Jaya, sementara umum bisa siapa saja asalkan memenuhi persyaratan diminta.
“Pendaftaran dibuka dua bagian, yaitu, Khusus dan Umum, ini bagian yang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,”tutup Kepala BKPSDM Aceh Jaya, Syarif Hidayat.[***]