Calang, Tribunnanggroe.com – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Aceh Jaya membuka Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial, bertujuan untuk memberikan informasi dan layanan kepada pekerja dan pengusaha tentang penyelesaian permasalahan Hubungan Industrial di suatu perusahaan di daerah setempat.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya, Sulaiman, S.Sos, mealalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Teuku Herpenni, S.IP. M.Si., ke media ini, Kamis (14/09/2023) menyebutkan, pelounchingan Pos pengaduan tersebut, bermaksud agar pekerja maupun pengusaha untuk memberikan pemaham tentang hak dan kewajiban masing-masing sehingga perselisihan Hubungan Industrial dapat terhindari sejak dini.
Ia menyebutkan, sejak tahun hingga akhir bulan Agustus 2023, pihaknya mencatat ada 2 kasus yang telah dilaporkan, satu diantaranya sudah diselesaikan dengan perdamaian dan satu lagi telah dilimpahkan ketingkat Pengawas Tenaga Kerja dibawah wewenang Disnaker Mobduk Aceh sesuai aturan yang berlaku.
“Sejauh ini, awal tahun 2023 kemaren kita sudah menerima 2 kasus yang terjadi di pelaku usaha dan tenaga kerja lokal, kedua kasus itu satu diantaranya sudah diselesaikan secara damai dan satu lagi telah kita limpahkan ke Disnaker Provinsi Aceh,”ujarnya.
Lanjutnya, tugas mediator hubungan Industrial ini, bukan hanya untuk memediasi sesuatu perselisihan hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga dapat melakukan pembinaan dan melayani konsultasi tentang regulasi ketenagakerjaan.
Tambahnya lagi, kehadiran Pos pengaduan tersebut, sesuai surat edaran Kepala Disnaker Mobduk Aceh nomor 500.15.15/1714 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pembentukan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten/Kota se Aceh.
“Dari anjuran itu, sebagaimana amanah Kepala Distransnaker, kita segera buka Pos Pengaduan ini, Baru hari ini dapat melakukan pelounchingan pos terpadu kita di Aceh Jaya,” sebut Kabid Tenaga Kerja itu.
Katanya lagi, di tahun 2023 ini Distransnaker Aceh Jaya sudah pernah membuat Sosialisasi Peraturan Perundang undangan terhadap para pengusaha guna untuk bisa memahami kewajiban-kewajiban perusahan tentang ketenagakerjaan.
“Sejauh ini, kita telah melakukan sosialisasi bagi perusahaan yang beroperasi di Aceh Jaya, yang dibimbing oleh pihak Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Mobduk Provinsi Aceh, Narasumber dari Kajari Aceh Jaya dan BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh,” tutupnya.[***]