News  

Sekda Aceh Jaya Mediasi Sengketa Lahan Transmigrasi UPT Gunong Meunasah, Begini Hasilnya

Sekda Aceh Jaya T.Reza Fahlevi, MM., Saat Melakukan Mediasi Fasilitas Rapat Sengketa Lahan Transmigrasi UPT Gunong Meunasah.*(Foto: Sama).

Calang, Tribunnanggroe.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM., Memediasi Rapat Fasilitasi Penanganan Sengketa Lahan Transmigrasi lokasi UPT Gunong Meunasah, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Rapat berlangsung di Aula Media Center Sekdakab Aceh Jaya, Senin, (11/09/2023).

 

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan guna mencari solusi terkait persoalan keberadaan lahan transmigrasi, turut dihadiri oleh Sekda Aceh Jaya, T Reza Fahlevi, MM., Asisten I Sekdakab Aceh Jaya Mustafa Ramadhan, Kadis Transnaker Aceh Jaya, Sulaiman, Kapolres Aceh Jaya diwakili Kasat Intel Mahfudz, Kajari Aceh Jaya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabag Pemerintahan Sekdakab Aceh Jaya, Kapolsek Setia Bakti, Koramil Setia Bakti, Camat Setia Bakti dan Tokoh Masyarakat Gampong Gunong Meunasah dan Gampong Padang Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

 

Sekda Aceh Jaya, T Reza Fahlevi menyampaikan, rapat fasilitasi yang di inisiasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya ini bertujuan untuk memetakan dan menemukan solusi dari permasalahan lahan transmigrasi pada lokasi UPT Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

 

Menurutnya, masyarakat transmigrasi berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik. Sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

 

Untuk itu, pertemuan ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, dimana semua hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan, untuk menemukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Aceh, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya dan tidak bermunculan persoalan yang berlarut.

 

Tambahnya, Pemkab Aceh Jaya akan mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi ini, mengingat persoalan ini menjadi suatu permasalahan yang belum terselesaikan dan masih menjadi pembahasan sejak awal upaya penyelesaiannya sudah berjalan lama.

 

“Penyelesaiannya diperlukan fleksibilitas dan koordinasi yang baik dengan melibatkan banyak pihak, serta menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan, dalam sengketa garapan ini,” tutur Reza Fahlevi.

 

Lebih lanjut, ia juga telah meminta kepala Dinas transmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Aceh Jaya agar menyusun jadwal dan rencana tahapan penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh pihak terkait, agar dapat segera menuntaskan dan mengatasi permasalahan pertanahan transmigrasi ini, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

 

“Tadi, sudah kita sampaikan, kepada Dinas Transnaker, untuk menyusun data akurat, dan kita laku tinjau lokasi dengan pemasangan koordinat, guna tidak menimbulkan persoalan lagi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh, Sulaiman,S.Sos, menyampaikan, pertemuan ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan dan mencari solusi penyelesaian sengketa garapan lahan transmigrasi lokasi UPT Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya.

 

“Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa mendapat solusi terbaik terhadap permasalahan lokasi lahan transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya, sehingga kita bisa meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi, yang nantinya dapat dipergunakan sesuai kebutuhan peningkatan ekonomi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Sulaiman usai rapat berlangsung.

 

Katanya, saat ini pihaknya sudah mendata sekitar 400 hektare lahan transmigrasi yang diperuntukan bagi 300 Kepala Keluarga (KK) di Desa Gunong Meunasah, dan sisa lahan nantinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibawah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya.

 

“Baru saja kita melakukan Mediasi keberadaan lahan Transmigrasi UPT Gunong Meunasah, yang selama ini berlebihan garap oleh desa lain, hingga timbul persoalan, hari sudah selesai dan mendapatkan solusi, yang pasti tanah tersebut tidak mungkin hilang sesuai dengan peta penunjukan lakosi lahan transmigrasi dalam surat Keputusan Gubernur Istimewa Aceh Nomor 475.1/225/1993 tanggal 17 Mei 1993” Katanya lagi.

 

Disebutkan, Lokasi transmigrasi di Kabupaten Aceh Jaya yang waktu itu masih bergabung Aceh Barat, ada dia lokasi yakni, Lokasi Transmigrasi Teunom, di antaranya SP 1 Tuwi Kareung Teunom, Meuraksa hingga kecamatan Panga, selanjutnya Lokasi II Transmigrasi Patek yang wilayahnya masuk transmigrasi UPT Patek, Darul Hikmah, Setia Bakti hingga Krueng Sabee sebagian wilayah menjadi kewenangan lahan transmigrasi daerah Aceh Jaya.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi