Masyarakat Tani Gampong Alue Meuraksa Lakukan Aksi Didepan Kantor Kejari Aceh Jaya,! Ini Tuntutannya

Masyarakat Tani Meuraksa Jaya Gampong Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya Saat Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Melaksanakan Aksi Damai di Depan Gedung Hukum Tersebut, Rabu (07/06).*

Calang, Tribunnanggroe.com – Masyarakat Gampong Alue Meuraksa Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya sebagai Penerima Manfaat Kebun Replanting (PSR) dikelola Koperasi Sama Mangat, sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Aksi Damai itu digerakkan oleh masyarakat gampong tersebut menuntut, perihal surat penyampaian dari Keuchik Gampong Alue Meuraksa kepada Ketua Koperasi Sama Mangat atas dugaan kegiatan Replanting fiktif yang dilaksanakan di desanya, tertanggal 31 Maret 2023.

Koordinator Aksi Tgk Husaini menyampaikan dalam rilisnya disampaikan ke media ini, Rabu (07/06/2023), menyampaikan mosi tak percaya terhadap Kejaksaan Negeri Calang akibat dari perkataan seorang oknum dari Kejari Aceh Jaya, dinilai telah mengalami keuchik.

Sebutnya, Kepala Seksi tersebut mengeluarkan ucapannya, “Jika Bapak Tetap Melanjutkan Laporan Tentang Kasus Replanting Ini Maka Saya Akan Panggil Bapak Selaku Keuchik ke Kejari Aceh Jaya” tulisannya dalam surat tertulis dan rilis pers ke media ini.

“Menurut kita, sesuatu berlebihan yang dilakukan oleh oknum selaku kepala Seksi di Kejari Aceh Jaya, dan itu diluar wewenang dan tanggung jawab Kejari untuk mencari-cari kesalahan keuchik,” sebut Tgk Husaini.

Lanjutnya, Maka dari itu kami Kelompok Tani Meuraksa Jaya dan Masyarakat Gampong Alue Meuraksa dengan tegas akan melakukan kritikan keras terhadap Kejari Aceh Jaya atas tindakan salah satu Anggota Kejari Aceh Jaya yang menghalangi Keuchik kami menuntut hak masyarakat atas kasus replanting yang diduga fiktif di Desa Alue Meuraksa.

Tambahnya, tuntutan yang kita sampaikan ini sesuai acuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 atas Pergantian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tenang Kejaksaan R.I., menyatakan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakkan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Sebagaimana diatur dalam undang-undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya,” tambahnya lagi.

Lanjutnya, Aturan tersebut berdasarkan Pasal 2 ayat 2 undang-undang nomor 16 tahun 2004. Namun, sangat disayangkan dalam kurun beberapa waktu yang lalu, salah satu oknum selalu bagian dari lembaga Kejaksaan Tinggi melakukan tindakan dan statement perkataan, menurut kami diluar wewenang Kinerja Kejari. Demikian disampaikan Tgk Husaini.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi