Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn mendampingi masyarakat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir datangi Polres Nagan Raya, memastikan laporan masyarakat terkait proses hukum dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan.
Konferensi Pers yang dilakukan oleh pendamping hukum menyebutkan, terkait adanya pemalsuan administrasi, dimana terdapat nama-nama masyarakat yang dicatut pihak tertentu demi kepentingan pribadi oknum dalam membenarkan dirinya sendiri.
“Dalam kasus ini, pihak tertentu telah mengatasnamakan masyarakat dan dicatut tandatangan diatas administrasi Surat Keterangan Tanah. Padahal masyarakat mengakui, mereka sama sekali tidak pernah menandatangi apa pun,” terang Dustur ke awak media.
Menurut Dustur, pihak saudari Cut Nina agar tidak perlu menggiring opini seolah masyarakat menggangu HGU miliknya, padahal masyarakatlah yang sebenarnya telah dirugikan atas keberadaan Projek yang direncanakan oleh pihak mereka.
“Masyarakat sama sekali tidak menggangu, karena lahan yang digarap masyarakat merupakan Tanah Ulayat,” sebut Dustur.
Masih dengan Dustur, yang menyebutkan kalau berdasarkan data yang di pegang pihak saudari Cut Nina (CN) atas Perusahaan PT Ambya Putra, sepanjang beraktifitas di Nagan Raya sama sekali tidak pernah membayar kewajibannya dan hal itu dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan Dinas Perkebunan setempat.
“Ada surat yang dikeluarkan pihak Dinas Perkebunan setempat menyatakan, PT AP disebutkan surat itu, tidak pernah melaporkan setiap kegiatan dan aktifitasnya di Nagan Raya, serta tidak pernah membayar distribusi daerah sebagai kewajiban perusahaan,” tutur Dustur.
Selanjutnya, Dustur menceritakan, HGU milik PT AP itu sejak tahun 1995 dan sampai saat ini hampir mencapai 30 tahun lamanya.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan usaha apapun diatas tanah tersebut, ini justru berbanding terbalik seolah-olah masyarakat Nagan Raya yang Lahir di wilayah Nagan Raya yang memiliki identitas sebagai warga Nagan Raya menguasai lahan tersebut seolah-olah itu tanah kepemilikan pribadi saudari Cut Nina Cs,” sebut Direktur YLBH-AKA Nagan Raya itu.
Terakhir Dustur mengatakan, bahwa tanah yang dilaporkan oleh pihak Cut Nina bersama koleganya, bisa pastikan itu tidak berada didalam wilayah HGU yang dipegangnya. Karena tanah HGU hanya berkisar luas nya 101 hektar bukan 300 hektar.*[Ril]