Blang Pidie. Tribunnanggroe.com Pemerintah Aceh telah mengumumkan sikap mendukung upaya revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini bergerak pelan-pelan menuju tahapan revisi Qanun tersebut.
Namun, pada saat ini baru dimulai tahapan membuka forum kajian ilmiah untuk memperdebatkan apakah Qanun No.11 tahun 2018 itu perlu direvisi.
Terkait hal tersebut Tgk Hirman MY, S.Pd.I Pimpinan Komunitas Dayah Khazanatul Hikam mengatakan, Qanun LKS bagian dari manifesto penting cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip-prinsip Syariah, bukan prinsip-prinsip kapitalisme yang merugikan dan menzalimi masyarakat umum.
“Jika cita-cita itu belum tercapai karena kelemahan-kelemahan perbankan Syariah yang beroperasi di Aceh saat ini, bukan berarti Qanun LKS-nya yang harus disalahkan dan direvisi” ujar Tgk Hirmam, Selasa (23/05/2023).
Tgk Hirmam Mendorong Pemerintah Aceh melakukan kewajiban-kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Qanun LKS. Termasuk memikirkan cara-cara agar lembaga keuangan di Aceh terus melakukan perbaikan layanannya kepada masyarakat.
Tambahnya, Pemerintah juga dapat memberikan sanksi kepada lembaga keuangan Syariah untuk setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kelalaian pihak perbankan.
“Maka kami sangat mendukung pihak pihak dari kelompok kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS.” ungkapnya
Ia juga meminta masyarakat Aceh menghukum partai-partai politik yang pro-revisi Qanun LKS dengan mengabaikan mereka dan tidak memilih Caleg-caleg mereka dalam Pemilihan Legislatif 2024.[***]