Calang, Tribunnanggroe.com – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka lain dalam perkara tindak pidana korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Kedua tersangka tersebut, di inisial Z yang menjabat sebagai Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya dan M seorang mantan Keuchik Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra dalam pers rilis yang diterima media ini, mengatakan, atas kasus ini, saudara Z ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan nomor : R-37/ L. 1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd. 1/05/2023, dan M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor: PRINT 02/L.1.,24/Fd.1/05/2023.
Kata Dedi, setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dalam surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, berdasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Milyar.
Sebutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan dari kedua terpidana tindak korupsi redistribusi sertifikat tanah oleh Tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang, dan dinyatakan sehat, seterusnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menitipkan keduanya di Lapas Kelas III Calang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari berikutnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang, menunjukkan bahwa tersangka Z dan M dalam keadaan sehat dan dapat dilakukannya penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas Il Calang, Aceh Jaya,” ungkapnya.
Atas tindakan yang dilakukan, Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Calang telah menetapkan mantan Kepala BPN Aceh Jaya berinisial TJ sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Rabu (10/5/2023). Sehingga kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut pada saat ini tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yang telah merugikan Negara mencapai hingga Rp12,6 Milyar.[***]