Kejaksaan Negeri Calang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Retribusi Sertifikat Tanah

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Calang Mengantar Tersangka atas Kasus Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya Ke Lapas Kelas III Calang.*

Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Aceh Jaya.

Tersangka yang tersandung kasus Mafia Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada Tahun 2016 lalu, untuk menunggu proses pengadilan sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang yang tercatat sebagai mantan Kepala BPN Aceh Jaya tahun 2008-2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra menjelaskan bahwa, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial TJ yang merupakan Kepala BPN Aceh Jaya pada tahun 2008-2017.

Penetapan tersangka sesuai Surat Penetapan nomor : R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-01/L.1.24/Fd.1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha dengan total 260 sertifikat.

“Kita juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat nomor: 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023,” ujar Dedi Sahputra, SH di Calang, Rabu, (10/05/2023).

Ungkap Dedi, berdasarkan dokumen-dokumen yang didapatkan oleh penyidik, dan Pembuktian Lapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyelidikan, atas audit dugaan telah melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.607.479.500.

“Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.

“Terhadap tersangka TJ akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas III Calang yang berada di Desa Kampung Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya,” tambah Dedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TJ terancam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[***]

Penulis: SumberEditor: Redaksi