Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA), Hamdani Mustika.A, S.Sy melalui siaran pers nya menyampaikan, dirinya meminta agar Aparat Penegak Hukum segera memproses hasil sidang DKPP RI yang telah diputuskan beberapa waktu lalu.
Menurut Hamdani, proses sidang etik terhadap Komisioner KIP Nagan Raya itu sudah selesai, dengan suatu putusan memberhentikan Ketua dan satu anggota Komisioner KIP Nagan Raya, yang di anggap terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
“Persoalan ini tentu tidak hanya sampai pada tahapan “diberhentikan”, namun ada pertanggungjawaban pidana yang harusnya dilanjutkan, karena dengan adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) ini menjadi bukti bahwa perbuatan pidana tersebut benar adanya,” terang Ketua YLBH-AKA dalam Pers yang diterima media ini, Senin (8/05/2023).
Maka atas dasar Putusan DKPP RI tersebut, lanjutnya, YLBH-AKA meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya agar memproses atau menindaklanjuti persoalan ini.
“APH jangan hanya melihat hasil putusan tersebut, namun wajib menindaklanjuti putusan yang telah dikeluarkan oleh DKPP itu,” katanya.
Tidak hanya itu, Hamdani juga menjelaskan, bahwa perbuatan yang melanggar hukum tersebut sudah didukung dengan adanya Putusan DKPP RI, jadi sangat beralasan jika pihak APH Kabupaten Nagan Raya melakukan proses hukum terhadap mantan Ketua KIP Nagan Raya beserta satu anggota komisionernya.
Patut diduga, sambungnya, seluruh proses rekrutmen PPK yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya terjadi suap menyuap agar bisa lulus sebagai PPK.
“Kami melihat hanya beberapa orang saja yang berani melaporkan kasus tersebut, namun yang lain memilih diam atas perbuatan yang dinyatakan menyalahi aturan,” Pungkas Hamdani.
Selaku Ketua YLBH-AKA, Hamdani Mustika mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya agar mengawal putusan DKPP RI tersebut sehingga putusan itu dapat dijalankan oleh APH setempat.
“Kami meminta kepada APH Kabupaten Nagan Raya agar melanjutkan proses hukum pidana terhadap mantan Ketua dan Komisioner KIP Nagan Raya itu,” tuturnya.[***]