Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat, Andri Agustian SH meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat harus bersikap terhadap laporan karyawan PT. Pakat Beusaree.
Laporan yang diadukan oleh 30 orang karyawan perusahaan tersebut, diduga kuat karena pihak perusahaan tidak menjalankan fungsi semestinya, sehingga kebijakan ini dianggap merugikan para karyawan perusahaan.
Diungkapkan, pihak perusahaan hanya menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja namun hingga saat ini belum membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja.
“Mereka malahan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021 lalu, sedangkan keterangan lain tidak ada,” terang Andri Agustian, kepada media ini, Jum’at (5/05/2023).
Sambungnya, kejahatan terhadap tenaga kerja di perusahaan yang melakukan giat di Pelabuhan Jetty Gampong Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan itu telah dilaporkan ke Polres Aceh Barat pada hari Jum’at (28/4/2023) lalu.
“PT. Pakat Beusaree sebagai perusahaan yang melakukan pengelolaan Pelabuhan Jetty diduga telah menjanjikan Surat Keputusan (SK) Kerja dan tidak membayarkan gaji/upah kepada tenaga kerja dan hanya dibekali ID Card saja yang telah dipekerjakan sejak Desember 2021 lalu,” terangnya.
Andri menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh PT. Pakat Beusaree merupakan pelanggaran berat dan bisa saja masuk dalam ranah pidana, karena telah melanggar Hukum Gaji, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak dasar tenaga kerja.
Seharusnya, kata Andri, perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Aceh Barat tersebut diwajibkan memberikan perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya, sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan, dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Berdasarkan peraturan tap undang-undang tersebut pihaknya, meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat untuk memanggil Direktur Utama dan Manajemen PT. Pakat Beusaree.
“Inikan tindakan melawan hukum, tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, jelas nggak boleh kalau tidak membayar upah tenaga kerja, kalau belum bisa membayar, seharusnya ada persetujuan dari karyawannya, dan itu hak pekerja. Wajar mereka bisa menuntut mencari keadilan, dan PT. Pakat Beusaree tetap harus membayar,” tegas Andri.
Disampaikan, YLBH-AKA Distrik Aceh Barat jika di mintakan oleh para korban, siap melakukan pendampingan hukum para tenaga kerja, baik yang akan diselesaikan melalui jalur bipartit, tripartit antara manajemen dan karyawan, dan tidak tertutup kemungkinan persoalan ini bisa sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).[***]