Menanggapi Isu Pemberhentian Truck Tangki, Kapolres Aceh Jaya ; Personel Memastikan Dokumen

Foto Ilustrasi.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Kapolres Aceh Jaya menanggapi isu beredar terkait adanya personel dari unit KBO Satreskrim bersama dengan Personel Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya memberhentikan Truck Tangki yang dicurigai melintasi daerah itu.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, S.IK, dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Rabu 03/05/2023), mengatakan, Tindakan itu dilakukan oleh personel kepolisian terhadap Truck Tangki berwarna biru dengan Nopol BK 8757 XM Jasa Angkutan Minyak Industri atau Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Penindakan ini dilakukan personel pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib bertempat di wilayah hukum Polres Aceh Jaya, mencurigai Truck Tangki berwarna biru dengan Nopol BK 8757 XM milik PT. WIRASTAMA ABADI membawa milik Depot PT. PERTAMINA Pelabuhan Belawan Prov. Sumatera Utara,” ujar Kapolres Aceh Jaya.

Lanjutnya, personel KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama dengan Personel Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pengecekan dan dipastikan dokumen jasa angkutan, BBM tersebut milik PT. ADIGUNA MAKMUR SENTOSA (alamat Peunaga Cut Ujong Kec. Meureubo Kabupaten Aceh Barat) selaku Buyer dari Minyak Industri tersebut.

Adapun dokumen yang diperiksa atas kecurigaan, petugas memastikan Surat/Dokumen Pengangkutan, Delivery Order (DO) dari angkutan tersebut dan Loading Order (LO) dari PT. PERTAMINA.

Dijelaskan, Setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen sesuai dengan muatan yang di angkut oleh Truck Tangki

tersebut, ditemukan bahwa PT. ADIGUNA MAKMUR SENTOSA selaku buyer dari Minyak Industri tersebut tidak terdaftar di Status Badan Usaha BPH Migas.

Berdasarkan petunjuk dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Paragraf 5 berbunyi Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai Pasal 23 Ayat (1) menyatakan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

Pada Ayat (2) disebutkan, zin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

a. Izin Usaha Pengolahan;

b. Izin Usaha Pengangkutan;

c. Izin Usaha Penyimpanan;

d. Izin Usaha Niaga.

Selanjutnya, Pasal 23A, Ayat (1) Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat.

Kapolres Aceh Jaya, mengungkapkan, Tindakan Kepolisan terhadap Truck Tangki Jasa Angkutan BBM yang diberhentikan tersebut dilakukan Pengecekan terhadap dokumen-dokumen dari angkutan Mobil Truck dimaksud.

“Kita sudah melakukan konfirmasi ke Pihak BPH Migas terkait dengan Tindak Pidana yang mungkin terjadi atau yang dapat dikenakan dalam perkara ini, dan kita melakukan Pengecekan/Konfirmasi ke Area Manager PT. PERTAMINA Sumbagut dim Medan,” tutur Kapolres.

“Tindakan lain yang dilakukan oleh kepolisian yaitu pembinaan dengan membuat surat Pernyataan agar kedepannya jasa angkutan dapat melengkapi dengan dokumen Izin Usaha yang diperlukan,” Pungkas Kapolres Aceh Jaya Yudi Wiyono.

Kapolres Aceh Jaya juga menghimbau agar badan usaha wajib memiliki izin usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, setiap kegiatan pengangkutan agar dapat dilengkapi dengan berdasarkan jasa angkutannya.[***]

Penulis: SumberEditor: Redaksi