Program Replanting Gagal Dilaporkan Ke Kejagung dan KPK,! YLBH-AKA Aceh Jaya : Pihak Koperasi Pelaksana Harus Bertanggung Jawab

MARWAN ; Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA District Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya Marwan (Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik) YLBH-AKA Aceh Jaya, mendukung pihak APH di Aceh Jaya untuk mengusut tuntas permasalahan terkait Replanting yang dinilai pelaksanaannya tidak sesuai dengan realisasi.

“Apabila benar adanya koperasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program Replanting/PSR gagal terlaksana dengan anggaran besar itu, maka Ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari program yang telah diluncurkan oleh pemerintah, dan juga jelas merugikan keuangan Negara yang telah begitu banyak mengeluarkan anggaran,” ujar Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya Marwan ke media ini Rabu (12/04/2023).

Lanjutnya, Kita berharap kepada Dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya agar serius mengawasi kepada koperasi yang telah di berikan amanah untuk melaksanakan kegiatan replanting yang ada di daerah itu.

“Dinas pertanian dan perkebunan Kabupaten Aceh Jaya tidak boleh lepas tangan terkait persoalan ini, apabila perlu di panggil semua koperasi yang ada di Aceh Jaya terkait dengan pelaksanaan program replanting/PSR untuk rakyat,” Pungkasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, agar APH di Aceh Jaya dapat mengusut tuntas penyebab kegagalan program PSR di Bawah Koperasi yang gagal realisasi perkebunan milik rakyat itu.

“Kita sangat berharap APH yang berada di Aceh Jaya harus dengan serius mengawal kucuran dana dari APBN untuk wilayah Aceh Jaya, Karena kerugian itu bukan hanya ke Negara saja, tapi juga untuk Aceh Jaya Sendiri menjadi imbas kerugian dari kegagalan program Replanting itu,” pungkasnya.

“Sebabnya, Aceh Jaya akan di stiker di pusat akibat dari kegagalan ini, segala bentuk bantuan program untuk rakyat akan terhambat, Kesalahan ini di pelaksana, perlu ada ketegasan hukum terkait pengelolaan anggaran Replanting itu,” tutup marwan.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi