News  

Kalapas Kelas III Calang Lakukan Tes Urine Bagi WBP.! Ini Kata Kalapas.

Seluruh Warga Binaan Lapas Kelas III Calang Ikut Tes Urine yang diadakan oleh lapas setempat, Rabu (29/12).*

Seluruh Warga Binaan Lapas Kelas III Calang Ikut Tes Urine yang diadakan oleh lapas setempat, Rabu (29/12).*

CALANG, Tribunnanggroe.com-Sehubungan dengan pelaksanaan program pembinaan lanjutan bagi warga binaan Lapas Kelas III Calang, lakukan Tes Urine bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan Litmas Pembinaan Lanjutan (PB/CB) Lapas setempat, Rabu (29/12/2021).

Kalapas Kelas III Calang Rusli Mengatakan, Segenap warga binaan yang akan diusulkan Litmas Pembinaan Lanjutan mengikuti tes urine yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas III Calang, dirinya ikut serta dalam kegiatan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan di pos utama Lapas itu.

“Iya hari kita lakukan penertiban seluruh warga binaan dan jajaran pegawai Lapas Calang, agar terhindar dari barang haram masuk kedalam lapas binaan kita,” kata Rusli.

Selanjutnya Rusli Menambahkan, Bagi WBP yang terbukti tidak memakai narkotika maka program pembinaan berupa pemberian Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat akan diberikan kepadanya, dan apabila jika nantinya ada WBP yang terbukti memakai narkotika maka akan diberikan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan itu kita lakukan untuk meningkatkan kenyamanan bersama didalam lapas, dan apabila mereka menaati aturan lapas maka akan kita berikan kepadanya Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat, dan Apabila sebaliknya akan kita berikan Sanksi Hukum,” terang Rusli Lagi.

Dari hasil pelaksanaan tes urine bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang disebabkan dari penyalahgunaan narkotika didalam Lapas, dengan demikian program pembinaan lanjutan berupa pengusulan PB/CB dapat diteruskan.

“Tes urine bagi WBP berjalan dengan aman dan tertib, jalannya tes urine tetap menerapkan protokol kesehatan meskipun didalam Lapas, bagi mereka yang tidak melakukan pelanggaran akan diberikan PB/CB untuk kemudian nantinya WBP tersebut di sidang TPP oleh petugas Lapas.” Tegasnya.*[Red].