Dorong Pengembangan Usaha Pemerintah Aceh Jaya Hadirkan Program BAPERAN

Kepala DPMP2TSP Aceh Jaya Masri, SE., M.Si.*

Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Aceh Jaya adakan program inovasi unggulan BAPERAN (Bantuan Perizinan Berusaha di Kecamatan) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Jaya pada hari Senin, 20 Maret 2023 kemarin.

Kepala Dinas PMP2TSP Aceh Jaya Masri, SE., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, M. Rizaldi, ST., M.Ling, Kepada media ini, Selasa (21/03) mengatakan, bahwa pihaknya telah meluncurkan program BAPERAN ditingkat kecamatan, guna mempermudah dalam pengurusan beberapa Izin Usaha yang dapat dilakukan dikantor Camat.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, M. Rizaldi, ST., M.Ling, Foto Bersama Camat dan Penyelenggara Usai Menggelar Sosialisasi Program Inovasi Unggulan BAPERAN di Kecamatan Jaya, Senin (21/03).*

“BAPERAN ini di luncurkan sebagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin, Selama ini, perizinan diurus di Kantor DPMP2TSP Kabupaten Aceh Jaya, dengan hadirnya BAPERAN, beberapa izin bisa diurus dengan mendatangi kantor kecamatan saja,” Kata Rizaldi.

Lanjutnya, Layanan Baperan ini nantinya juga diselenggarakan di setiap kecamatan yang ada Kabupaten Aceh Jaya, kemarin kita mulai di kecamatan Jaya dan yang berakhir di Kecamatan Pasie Raya.

Tambahnya, lewat program ini ada 3 (tiga) kriteria perizinan yang yang dilayani melalui layanan BAPERAN yaitu : Pelaku Usaha Perorangan, Skala Usaha Mikro dan Tingkat Resiko rendah – Menengah Rendah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Camat Jaya, Syamsuddin Rani, S.Pd karena telah memfasilitasi terselenggaranya Layanan Baperan ini serta kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini. Meskipun baru melayani 3 kriteria perizinan, nanti kita upayakan terus ditingkatkan kriteria perizinannya,” pungkas Rizaldi.

Diketahui, Jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha merupakan salah satu kunci bagi Pemerintah untuk meningkatkan daya saing nasional. Penyediaan jaminan tersebut telah diakomodir Pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah paradigma perizinan menjadi berbasis risiko. Implementasi dari regulasi tersebut tentu membutuhkan kesiapan berbagai pihak serta dukungan instrumen layanan yang memadai.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi