Suka Makmue, Tribunnanggroe.com – Sidang Pemeriksaan Tiga Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) yang mulai pukul 10.00 WIB, diawal sidang dihebohkan dengan sanggahan dari Advokat YLBH – AKA Nagan Raya.
Muhammad Dustur,.S.H selalu Advokat Hukum mempertanyakan status Teuku Kemal Fasya sebagai anggota Majelis Pemeriksa dari TPD unsur masyarakat, yang memberatkan Kemal Fasya sudah hadir diruang zoom sebagai anggota Majelis Pemeriksa.
“Mohon maaf majelis, setahu kami bagi anggota majelis TPD unsur masyarakat yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU/Bawaslu dan sebagai Anggota Tim Seleksi calon anggota KPU/Bawaslu dinonaktifkan sementara waktu, tapi ini mengapa Bapak Teuku Kemal Fasya hadir, padahal beliau saat ini sedang menjadi Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh,” Keberatan yang disampaikan Pengacara Advokat YLBH-AKA.
Dalam Proses persidangan itu, Ketua Majelis sidang, mempertanyakan, Teuku Kemal Fasya, apakah bapak tau bahwa DKPP mengeluarkan Surat Edaran Nomor 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023, SE yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023 ditanda tangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, disebutkan keluarnya SE tersebut agar tidak adanya konflik kepentingan bagi anggota TPD unsur masyarakat dalam persidangan ini.
“Apakah bapak sudah menyurati DKPP bahwa saudara saat ini sedang menjadi tim seleksi Panwaslih Aceh,” tanya ketua Majelis sidang.
Teuku Kemal menjawab, dirinya mengetahui tapi dirinya beralasan sudah menjelaskan kepada Staf DKPP perihal tersebut tidak menjadi sebuah persoalan untuk menjadi TPD.
“Tahu yang mulia ketua Majelis, tapi saya sudah menjelaskan kepada staf DKPP bahwa tidak ada persoalan saya menjadi anggota tim TPD untuk memeriksa perkara pelanggaran etik di Nagan, walaupun saya menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh,” Jawab Tim TPD tersebut sebagaimana ditemukan dalam rilis yang disampaikan ke media ini, Rabu (15/03).
Berdasarkan, Dengan alasan Surat Edaran Nomor 004/SE/K.DKPP/SET-05/III/2023, akhirnya ketua Majelis sidang DKPP meminta Teuku Kema Fasya untuk meninggalkan zoom meeting.
“Ini jelas-jelas sosok Kemal Fasya tidak memiliki integritas yang baik, mencoba tetap menjadi anggota pemeriksa dari TPD unsur masyarakat, seharusnya beliau tidak bersikap demikian, karena sudah jelas dengan surat edaran yang disampaikan resmi oleh DKPP,” tutur Dustur (Pengacara Advokat YLBH-AKA)
Jelasnya lagi, beliau sedang di non-aktifkan, bahkan surat edaran ini berupa perintah untuk seluruh TPD unsur masyarakat seluruh Indonesia, karena pada point huruf [e] surat edaran tersebut menyatakan bahwa memerintahkan TPD unsur masyarakat pada setiap provinsi diseluruh Indonesia untuk ;
1. TPD unsur masyarakat dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi calon anggota KPU provinsi serta Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota, dan calon tim seleksi.
2. TPD yang menjadi anggota Tim seleksi maka yang bersangkutan akan dinonaktifkan dan tidak akan dilibatkan menjadi anggota majelis pemeriksa dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu.
3. TPD yang mencalonkan diri menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat mengikuti seluruh rangkaian seleksi dan apabila terpilih yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai TPD.
“Kami berharap Bawaslu RI harus melakukan supervisi, evaluasi terhadap kinerja Ketua Tim Seleksi Panwaslih Aceh dan mengajak masyarakat untuk terus mengawasi dan memantau tahapan seleksi Panwaslih Aceh demi terpilihnya calon anggota yang benar-benar berintegritas,” ucap Dustur lagi.
Sidang berlangsung diikuti oleh Anggota dan Sekretariat KIP Nagan Raya sebagai Teradu dan pihak Pengadu, dengan perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Safaruddin Yayasan LBH YARA, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Burhanuddin, M Nasir yang dikuaskan kepada advokat YLBH AKA Nagan Raya serta perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Panwaslih Nagan Raya serta saksi-saksi dari para pihak. Sidang ini juga ramai diikuti oleh masyarakat melalui live akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.[***]