Calang, Tribunnanggroe.com – Penebangan cemara udang di lokasi wisata Pantai Pasie Luah, Kecamatan Krueng Sabee, dianggap sebuah pelanggaran Kelestarian Lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Yerri Afzal, SP menjelaskan, tindakan warga dengan menebang cemara dikawasan wisata itu telah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
“Kami anggap penebangan pohon cemara dilakukan di pinggir pantai Pasie Luah, yang memang dilindungi oleh perundangan-undangan. Otomatis, bagi yang menebang akan dikenakan sanksi, kami sangat menyesalkan masih ada pihak yang mengambil tindakan tanpa alasan, yang belum tentu dapat dibenarkan,”kata Yerri, pada wartawan dikantornya, Kamis (09/03).
Yerri mengungkapkan, secepatnya pihaknya akan menginstruksikan semua pihak yang berada di kawasan pinggir pantai dan bantaran sungai untuk menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kami tidak ingin kemelut di Wisata Pantai Pasie Luah, terjadi berkepanjangan. Kita butuh kolaborasi dalam pengawasan kelestarian lingkungan, seperti halnya yang terjadi disepanjang Pantai Pasie Luah Calang,”ujarnya.
Tegasnya, Jika ada masyarakat/pihak yang merencanakan usaha/kegiatan tertentu diatas area tersebut sebaiknya dapat terlebih dahulu berkonsultasi/berkoordinasi dengan pihak Pokdarwis/Ketua Pemuda/Keuchik setempat atau pihak terkait lainnya, agar usaha yang direncanakan dapat berjalan lancar dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Amatan awak media di lokasi ditemukan adanya Pohon Cemara yang sudah ditebangi dan Potong dengan sengaja oleh warga, yang lokasinya berada Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
Sementara, Kepala Desa Keutapang M. Amin saat di Konfirmasi awak media Via Sambungan Telepon, Kamis (09/03) membenarkan, bahwa ada warganya yang memotong pohon cemara dipinggir pantai tersebut.
“Iya Benar, ada yang potong pohon cemara disitu, namun tidak dikonfirmasi dengan kami, sebelumnya yang bersangkutan pernah mengklaim pemilik tanah di Pantai itu, kami tidak tahu pasti niatnya itu, setahu kami tanah itu milik Pemda,” ujar Keuchik Keutapang.
Lanjutnya, Pihaknya nanti akan memanggil yang bersangkutan untuk mempertanyakan perihal pemotongan pohon dipinggir pantai wisata Pasie Luah tersebut, karena pohon pelindung pantai itu harus dijaga dan dilestarikan.
“Nanti akan kita tanyakan kepada masyarakat kita, terkait hal ini, karena pernah disebut bahwa masih tanah miliknya, saya belum faham apa itu benar tanah miliknya atau milik Pemda, setahu saya itu tanah pemda, namun tidak ada palang batas tanah pemda sampai dimana,” Pungkas Keuchik Amin.[***]