Calang, Tribunnanggroe.com – Kapolres Aceh Jaya melalui Konferensi Pers mengungkap tiga kasus tindak pidana di awal tahun 2023 dalam wilayah hukum polres daerah itu.
Ungkapan itu disampaikan Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono yang di dampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmat dan KBO Satreskrim dalam Konfrensi Pres di Mapolres setempat. Kamis (16/02/2023).
Yudi menjelaskan, kasus tindak pidana yang berhasil di ungkapnya itu, kasus pencurian minyak curah, kasus maisir/judi lotre, dan kasus curanmor.
lanjutnya, Kasus dugaan tindak pidana pencurian satu drum minyak curah yang yang dilakukan oleh tersangka I dan K, terjadi pada salah satu Toko Kelontong di Desa Panton Makmur pada 25 Januari 2022 lalu.
Kemudian, kasus tindak pidana Maisir/judi lotre, terduga pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Aceh Jaya sebanyak dua orang berinisial N dan A. Kepada Para pelaku disangkakan pasal 20 rujukan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat.
Selanjutnya sambung Yudi, kasus penggelapan satu unit sepeda motor Vario 150 cc, Polisi berhasil menangkap 1 orang terduga pelaku berinisial BA (31) warga Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
“Kita sudah mengamankan kelima pelaku tindak pidana saat ini ditahan dimapolres guna untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Jaya.
Ia menambahkan, dari kasus tersbut pihaknya telah mengamankan barang bukti (BB) dari kasus tindak pidana pencurian minyak curah, polisi telah berhasil menyita satu buah parang, satu unit mobil merk Toyota, satu STNK asli, dan buku BPKB asli sebagai Barang Bukti.
Selanjutnya, barang bukti (BB) lain yang diamankan dalam kasus tindak pidana judi lotre yaitu satu unit mobil Avanza warna silver, satu STNK asli, 110 lembar gantungan lotre, uang tunai Rp 663.000 dan satu buah buku.
Selain itu, ungkap Yudi, barang bukti untuk kasus pencurian sepeda motor, pihaknya juga telah mengamankan 1 unit sepeda motor, 1 lembar STNK asli dan satu buah buku BPKB asli.
Atas perbuatannya kelima tersangka tindak pidana tersebut terjerat sanksi berdasarkan pasal 372 KUHPidana berbunyi Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2nya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya 900 juta.[***]