Hakim Putuskan Sidang Ferdy Sambo Deangan Vonis Hukuman Mati

Suasana Pembacaan Amar Putusan Sidang Kasus Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/02).* Foto : Istimewa

Jakarta, Tribunnanggroe.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Atas perbuatannya itu Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/02/2023).

Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel yang disepakati dari hasil rapat Hakim Ketua bersama seluruh hakim penuntut dan Pengacara  Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati, imbuhnya dengan mengakhiri sidang Kasus Ferdy Sambo dan meninggalkan ruang sidang. Sebagaimana amatan video live sidang terbuka disiarkan dari PN Jaksel.

Tuntutan dibaca Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Dalam Keputusan itu, hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan adanya unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan kasusnya Sambo.[***]

Penulis: SumberEditor: Redaksi