Calang, Tribunnanggroe.com – Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono menggelar kegiatan Jumat Curhat rutin dengan unsur Tokoh Masyarakat, Masyarakat Umum dan Pelaku Bisnis Perbankan yang berlangsung di Pay Kopi, Calang Kabupaten Setempat.
Kegiatan rutin yang dilakukan oleh Jajaran Polres Aceh Jaya pada hari ini Jum’at (10/02/2022), guna mendengar langsung pengaduan dan keluhan serta saran dan kritikan dari pelaku Perbankan di kabupaten tersebut terkait pelaksanaan tugas Personel pengamanan dan pengawalan oleh kepolisian di Lingkungan Polres Aceh Jaya.
Dalam kegiatan berlangsung turut dihadiri Puluh pimpinan dan karyawan perbankan yang dipimpin Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono didampingi sejumlah PJU Polres, Direktur Bumdesma Aceh Jaya dan Kapolsek Krueng Sabee.
Kegiatan berlangsung Kapolres Aceh Jaya berharap, para tamu yang hadir dalam acara Jum’at Curhat tersebut untuk menyampaikan masukan atau keluhan terkait dengan Personel Polres Aceh Jaya dalam melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan di Perbankan dalam Kabupaten Aceh Jaya.
“Kegiatan ini, bertujuan untuk mendengarkan langsung unek-unek dari pimpinan dan karyawan perbankan yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Jaya terkait kinerja dari Personel Polres Aceh Jaya, sehingga kedepannya Polres Aceh Jaya bisa memperbaiki diri,” Ucap Yudi Wiyono.
Menanggapi beberapa sesi keluhan yang disampaikan oleh pelaku perbankan di kabupaten Aceh Jaya, yang menjadi perhatian Manajemen Bank terkait batas waktu Operasi (Jam Kerja) petugas Kepolisian dalam pengamanan di Badan Usaha Keuangan yang berjalan dengan batas waktu tertentu.
“Kedepannya kita akan melakukan evaluasi dan apabila staf Bank pada hari tertentu melakukan penarikan uang besar kita akan melakukan Pengamanan ekstra agar terjaganya Keamanan dan Kenyamanan Petugas dan Nasabah saat melakukan Transaksi Tunai di Bank,” terang Kasat Samapta Polres Aceh Jaya AKP Putra Martius Kataren.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya Ipda Rahmad juga menyampaikan, Pihaknya di bagian Penegakan Hukum pernah menerima Laporan bahwa adanya salah satu oknum yang melakukan penarik uang di mesin ATM dengan mengumpulkan ATM Nasabah lain, namun kasus tersebut sudah di selesaikan dengan musyawarah. Harapannya agar Pihak Bank dapat melakukan Pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Selanjutnya, Pimpinan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Calang, TM Andika Putra menanggapinya, Terkait dengan Masyarakat Pemegang Kartu ATM yang menyerahkan ke pihak lain saat melakukan penarikan di Mesin ATM diluar Tanggungjawab perbankan.
“Bila ada kasus Kartu ATM di pihak ketiga hal tersebut kita diluar tanggung jawab, dikarenakan apabila Pihak Bank sudah memberikan Kartu ATM kepada yang bersangkutan jadi penanggungjawab Kartu ATM tersebut hak yang bersangkutan,” Tutur Andika Putra dalam kegiatan Jum’at Curhat tersebut.[***]