Calang, TribunNanggroe.com – Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh nomor: 414.2/350 tentang pembinaan kepada Keuchik, perangkat Gampong, dan lembaga Tuha Peut Gampong yang merangkap jabatan.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin menyampaikan akan mengecek ulang aparatur Gampong/desa di Aceh Jaya yang merangkap jabatan atau Double Job sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024.
Jika menganggu tugas Pemerintah Daerah (Pemda) dan tugas melayani masyarakat. Maka Keuchik, Aparatur Gampong dan Tuha Peut yang merangkap jabatan harus memilih salah satu antara penyelenggara pemilu atau jabatan aparatur Gampong.
“Kalo tidak menganggu nanti kita lihat ketentuannya dibolehkan atau tidak,” kata Dr. Nurdin usai Melantik Reza Fahlevi sebagai Sekda Aceh Jaya di Aula lantai III Setdakab, Senin (30/1/2023).
Dr Nurdin juga meminta KIP Kabupaten Aceh Jaya untuk menyelesaikan semua persoalan rekrutmen PPK dan PPS yang berkembang saat ini, agar pesta demokrasi tahun 2024 mendapatkan dukungan dari masyarakat dan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Pemkab meminta pihak KIP Aceh Jaya untuk menjelaskan kepada publik hal-hal yang dirasakan kurang pas oleh masyarakat. Tentu kalau kita menyampaikan dengan baik, masyarakat akan memahaminya.” Pungkasnya.
Saat dikonfirmasi terkait Surat Edaran Pemerintah Aceh ke Komisioner KIP Aceh Jaya, pihaknya mengatakan tidak menerima rujukan surat tersebut yang mengatur agar tidak menerima tenaga Ad-Hoc rangkap jabatan.
“Kami tidak menerima terusan SE tersebut, bila surat edaran ini sampai ke kami dimasa perekrutan pasti akan menjadi pertimbangan kami dalam menentukan siapa tenaga Ad-Hoc yang harus diluluskan dan tidak diluluskan,” tutur Marsuneh Ketua KIP Aceh Jaya saat dijumpai awak media di sela-sela kegiatan Bimtek yang berlangsung di Aula Dinkes Aceh Jaya.
Ia melanjutkan, Komisioner KIP Aceh Jaya hanya menerima surat edaran Bupati Aceh Jaya terkait ketidak terlibat ASN dalam penyelenggaraan Ad-Hoc pemilu 2024 ditingkat Kecamatan.
“Sesuai surat yang kami terima dan akan di tindaklanjuti saat perekrutan PPK tidak melibatkan ASN sebagai penyelenggaraan Pemilu 2024 baik sebagai Tenaga Ad-Hoc yang dapat menyebabkan rangkap jabatan,” tuturnya.[***]