Dirkrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Pelaku Penimbun dan BB Solar 6.2 Ton di Aceh Jaya

Barang Bukti Penimbunan BBM Solar.*(Foto.Ist).

Banda Aceh, TribunNanggroe.com – Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pelaku berinisial MK (45). Bersama pelaku turut diamankan ribuan liter solar.

“Benar, ada penggerebekan ditempat terduga pelaku MK ditangkap Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Penangkapan terhadap terduga pelaku penimbunan pada hari ini Kamis (26/01/2023),” kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan menggerebek lokasi penimbunan BBM.

“Terduga pelaku MK ditangkap dalam penggerebekan di lokasi penimbunan BBM. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 31 drum solar dengan berat keseluruhan mencapai 6,2 ton,” kata Winardy.

Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut didapat serta proses hukum lebih lanjut,” tutur Winardy.[***]

Editor: Redaksi