Calang, TribunNanggroe.com – Beredarnya polemik ditengah masyarakat Aceh Jaya, terkait isu yang menyebutkan kurang keterbukaan publik dalam proses Rekruitmen PPK dan PPS sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
Menyahuti perihal tersebut, Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra, melalui rilis yang turut diterima media ini, Rabu (25/01/2023), menyebutkan, Pihaknya sedikit banyak polemik yang beredar tersebut sudah diketahui, namun ia mengakuinya belum mendengar langsung dari semua pihak.
“Kita mengetahui persoalan tersebut sebagaimana di beritakan oleh beberapa media, namun secara pasti, kita belum mendapatkan informasi langsung baik dari peserta yang merasa hak nya dirugikan maupun dari Kip Aceh Jaya sendiri,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
Katanya, Namun perlu diketahui proses seleksi PPK dan Pps harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara pemilu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022.
“Intinya Kita berharap kepada KIP Aceh Jaya selaku lembaga independen bisa bekerja secara transparan akuntabilitas dan profesional jangan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan berlaku,” tuturnya.
Tambah Kepala Perwakilan YARA Aceh Jaya, disampaikan bagi peserta yang merasa hak nya di rugikan atas dugaan kecurangan yang melibatkan KIP Aceh Jaya bisa di pertanyakan langsung ke KIP Aceh Jaya atau bisa buat laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) berdasarkan bukti-bukti dugaan kecurangan yang dimiliki.
“Ya kita pastikan tetap akan kawal permasalahan ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 534 Tahun 2022.” tambahnya.
Lanjutnya, Dimana dalam aturan itu juga disebut teknis dalam tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Pertama, KIP wajib mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir;
Kedua, Panitia rekruitmen harus mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Namun, dari ketentuan tersebut tidak diatur tegas terkait hasil, apakah itu hasil nilai peserta ataukah hanya hasil lulus tidak nya peserta, kita juga melihat dari beberapa proses seleksi PPK dan PPS di daerah lain juga demikian. tutup Syahputra.[***]