Calang, TribunNanggroe.com : Proses Rekruitmen Tenaga Ad-Hoc PPK dan PPS sudah berlangsung dengan pelantikan, yang dilakukan oleh KIP Aceh Jaya sebagai penyelenggara Pemilu serentak 2024.
Usai melakukan pelantikan Tenaga Ad-Hoc PPS yang berlangsung di Aula DPMP-KB Aceh Jaya Komplek Perkantoran Dusun Kuala Meurisi Kabupaten Setempat. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Marsuneh buka suara terkait isu dugaan kecurangan dalam proses seleksi PPK dan PPS dalam kabupaten Aceh Jaya.
Marsuneh mengatakan, jika proses rekrutmen anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi ujian maupun wawancara dilakukan sesuai prosedur dan bukan berdasarkan rekomendasi dari partai politik maupun orang terdekat Komisioner KIP Aceh Jaya.
Menurutnya, PPK dan PPS yang direkrut KIP Aceh Jaya merupakan orang memiliki kemampuan dan komitmen dalam bekerja sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024.
“Untuk menentukan seseorang itu, kita melihat dia bisa bekerja atau tidak, kita tidak memikirkan dia pinter atau tidak yang penting dia bisa kita ajak bekerjasama dan siap untuk bekerja,” kata Ketua KIP Aceh Jaya, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Selasa (24/01/2023).
Marsuneh juga membantah, terkait adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya. Sebab, proses seleksi dilakukan secara satu persatu dan ditentukan melalui rapat pleno, bukan semata-mata adanya hubungan persaudaraan.
“Itu tidak benar pak, mereka yang lulus berdasarkan hasil wawancara dan kita ajukan ke meja pleno, disitu tentukan layak atau tidak oleh Komisioner,” tuturnya.
Selanjutnya, Ketua KIP Aceh Jaya juga mengakui pihaknya tidak mengetahui lebih detail terkait Latar Belakang setiap peserta Tenaga Ad-Hoc yang ikut berkompetisi.
“Latar belakang peserta kita tidak tahu, karena saat mereka datang kesini dalam proses Wawancara mereka tidak membawa Anak dan Test Kehamilan disini, jadi kita tidak tahu dia hamil dan punya anak bayi, bahkan kami tidak tahu ada mantan Narapidana yang lewat karena mereka sudah tandatangani penyataan,” Ujarnya lagi.
Saat ditanya, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, berkaitan Nilai hasil wawancara yang tidak di publik, ia berdalih rahasia tidak bisa di ungkapkan karena sudah diatur dalam undang-undang, ditanya undang-undang apa?, katanya lupa bunyi undang-undangnya.
“Itu tidak bisa, karena itu rahasia negara tidak mungkin dipublikasikan, jika memang boleh sudah kita publikasi. Dan itu sudah diatur dalam undang-undang, tapi saya tidak tahu undang-undang mana, yang namun nilai peserta itu tidak boleh dipublikasi, bahkan komisioner KIP sendiri pun tidak tahu, hanya yang lulus saja tahu,” Pungkas Marsuneh.[***]