Calang, TribunNanggroe.com – Politisi Partai Gerindra Aceh Jaya Fitra Akhyar, Meminta Penyelenggara Pemilu di. kabupaten Aceh Jaya harus keterbukaan Informasi Publik, terkait Pembentukan Tenaga Ad-Hoc PPK dan PPS menghadapi pemilu serentak 2024.
Hal tersebut dikatakan Fitra Akhyar ke media ini, Senin (23/01), menyikapi isu publik yang tidak transparan dan terbuka, terkait dinamika yang berkembang maupun protes sejumlah elemen masyarakat yang menduga adanya “permainan” dalam proses rekruitmen PPK dan PPS oleh KIP Aceh Jaya.
“Menyikapi ini, sudah banyak saya mendengar dari beberapa pihak tentang isu tersebut. Agar tidak menjadi isu liar dan persoalan yang lebih jauh dikemudian hari, menurut saya KIP Aceh Jaya perlu membuka seluruh akses informasi perihal proses rekruitmen dan proses penilaian kepada masyarakat,” ujar Fitra.
Menurutnya, Pihak KIP ada hal apa takut dengan keterbukaan Informasi publik, ini tuntutan undang-undang terbaru Nomor 14 Tahun 2018, Saya minta, apapun informasi yang menjadi hak publik sesuai undang-undang dalam hal ini silahkan dibuka saja.
”Ada apa emangnya yang mereka sembunyikan di Proses Tahapan penyelenggaraan Pemilu ini, semuanya sudah diatur oleg KPU, ikuti saja Peraturan dan Undang-Undang KPU, Landasnya jelas jangan bermain disitu, rugi Aceh Jaya,” Tegas Anggota DPRK Aceh Jaya itu.
Tambahnya, dalam prosesnya itu, perlu adanya ketegasan Klarifikasi dari Bawaslu terkait pengawasannya dalam proses rekrutmen Tenaga Ad-Hoc itu sesuai tuntutan Undang-Undang dan Aturan Pemilu.
Lanjutnya, KIP maupun Bawaslu sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses maupun kualitas hasil pemilu nantinya.
Selain itu, Fitra juga meminta kepada masyarakat, apabila memang menemukan adanya tindak kecurangan atau adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut silahkan lapor DKPP, saya sebagai wakil rakyat siap mendukung untuk yang terbaik.
“Kita harapkan, masyarakat jangan menonton adukan saja setiap temuan kecurangan dari penyelenggaraan pemilu ke DKPP, jalurnya kita cari dan tempuh hukum yang sesuai prosedur dan etika penyampaian sengketa,” Pungkasnya tegas.[***]