Calang, TribunNanggroe.com – Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Aceh Jaya menggelar Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) bagi petugas Pemadam Kebakaran, Pusdalops dan TRC Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 yang dilangsungkan di Aula DPMPKB Aceh Jaya.
Kalak BPBK Aceh Jaya Fajri, dalam Pers Rilisnya ke media ini menyebutkan peserta Diklatsar yang diikuti oleh 89 peserta berasal dari tenaga Damkar (Pemadam kebakaran), Pusdalops (Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana) dan TRC (Tim Reaksi Cepat).
“Seluruh peserta akan diberikan Pendidikan Dasar penanggulangan bencana khususnya di bidang kebakaran yang menghadirkan narasumber/Instruktur dari Unsur Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh,” Kata Kalak BPBK Aceh Jaya, Fajri, Rabu (11/01/2023).
Fajri juga menyebutkan, Kondisi petugas Damkar yang tidak mematuhi aturan tugas dan tanggungjawabnya, ia sangat menyayangkan situasi ini yang sering terjadi di lapangan bahwa petugas sering meninggalkan pos di saat bertugas.
“Ini menjadi perhatian bagi kita Bersama, saat kami melaksanakan sidak (Inspeksi Mendadak) ke lapangan, petugas sering meninggalkan pos pada saat piket, melalui kegiatan pelatihan ini, saya berharap kepada semua peserta dapat meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat khususnya di bidang pemadam kebakaran,” ujar Kalak BPBK Aceh Jaya di kutip dari siaran langsung Pembukaan Diklatsar oleh Pj Bupati Aceh Jaya.
Dikesempatan yang sama, dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin, Sos, M.Si menyebutkan bahwa ada 32 urusan pemerintah yang menjadi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam regulasi tersebut disebutkan pemerintah wajib mendahulukan penyelenggaraan 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar, bahkan dalam hal anggaran.
Ke enam urusan wajib pelayan dasar itu dijelaskan Pj Bupati Aceh Jaya, meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial dan Trantibum Linmas (Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat).
“Adapun instrumen Trantibumlinmas sendiri terdiri dari Fungsi keamanan, Fungsi Pertahanan, dan Fungsi Ketertiban Umum, kemudian pada Trantibum terdapat sub urusan bencana dan kebakaran yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana. Bencana merupakan sesuatu yang susah diprediksi dan datang tiba-tiba, oleh karena itu kita diharapkan bisa melakukan yang namanya Mitigasi Bencana,” terang Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin juga menyinggung Pos Pemadam Kebakaran untuk selalu siaga dalam menerima laporan masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan layanan call center. Beliau berharap layanan tersebut selalu aktif 24 jam agar masyarakat mudah menghubungi layanan pemadam kebakaran jika dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Usai pembukaan acara diklatsar tersebut, Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si turut didampingi Plt. Sekda Aceh Jaya Safrul Maryadi, SE.Ak, M.A.P., Unsur Forkopimda Aceh Jaya, Staf Khusus Bupati Aceh Jaya, Ketua MAA Aceh Jaya, Kalak BPBK Aceh Jaya Fajri, S.Ag, M.Si, Ketua TAGANA Aceh Rizal Dinata Para Camat serta unsur terkait lainnya.
Dilanjutkan tradisi ada (Peusijuk) oleh Ketua MAA Aceh Jaya setelah ritual adat tersebut selesai Pj Bupati Aceh Jaya menyerahkan Armada (Mobil) Pemadam Kebakaran secara simbolis yang diterima Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya Fajri, S.Ag, M.Si, di halaman Aula DPMPKB Kabupaten setempat.[***]