Calang, TribunNanggroe.com – Sepanjang tahun 2022, Kesatuan Polres Aceh Jaya melakukan Konferensi Pers sejumlah tindakan penanganan kasus dan tugas jajaran masing-masing unit satuan di Polres Setempat. Kamis (29/12).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono S. IK., melalui Waka Polres Kompol. M. Jonni, menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan penanganan Kasus Pandemi Covid-19 dan Kasus PMK hingga sukses dilakukan penanggulangannya.
Selanjutnya Wakapolres Menyebutkan, Kasus yang ditangani Unit Satreskrim Polres Aceh Jaya di tahun 2021 yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 45 kasus dari total 62 laporan kasun yang diterima, sehingga persentase penyelesaian mencapai 72.58%.
Sementara di tahun 2022 yang menonjol, jumlah 87 laporan tersebut terdiri dari kejahatan konvensional sebanyak 61 kasus dengan capaian 70% kasus terselesaikan, Claim Kasus 2021/2022 diantaranya Pencurian 44 kasus, Penganiayaan 20 Kasus, Penipuan 20 Kasus, Penggelapan 20 kasus, Curanmor 8 kasus.
Lebih lanjut Wakapolres Aceh Jaya Komisaris Polisi M.Jonni, saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Mako Polres setempat, Menyebutkan ada 2 Kasus penganiayaan berat yang menonjol sehingga menyebabkan ada korban jiwa yang dilakukan dua tempat yang berbeda. Satu diantaranya Pelakunya OGDJ yang sudah di SP3 kepihak keluarga, sedangkan kasus Penembakan dengan senapan angin sudah dilakukan P21 semua.
Konferensi Pers berlangsung, Wakapolres Aceh Jaya turut didampingi Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas dan Kasi Humas Polres Aceh Jaya.
Selanjutnya, dalam konferensi pers tersebut, Kompol M.Jonni juga menyampaikan untuk satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Jaya pada tahun 2021 dan 2022 berhasil mengungkap sebanyak 42 Kasus Narkotika, sedangkan 1 tersangka diantaranya masih dalam penyelidikan.
Perbandingan Kasus Narkotika tahun 2021 ada 22 Kasus jumlah tersangka 30 orang, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 46.34 gram, ganja seberat 515,22 gram. Sedangkan di Tahun 2022 jumlah penanganan 20 kasus dengan jumlah tersangka 27 orang. Barang bukti yang disita berupa sabu 45.29 gram, ganja 400.92 gram, semua barang bukti tersebut sudah dilakukan pemusnahan di Polda Aceh.
Dari jumlah tersebut, Polres Aceh Jaya telah mengamankan sebanyak 91.63 gram sabu dan 916,14 gram ganja.
Selanjutnya, Wakapolres juga mengungkapkan terkait penanganan dan penindakan dari kesatuan Lalulintas Polres Aceh Jaya telah menangani sebanyak 176 perkara, dari 2021 ada 81 kasus yang terjadi, 2022 meningkat sekitar 94 kasus, ada peningkatan diperkirakan mencapai 13 kasus setara dengan 14%.
Sementara, korban lakalantas yang terjadi di tahun 2021 sebanyak 26 orang korban meninggal dunia dan tahun 2022 terdapat 10 orang yang meninggal Dunia akibat Lakalantas.
Sedangkan, untuk luka berat pada 2021 ada 16 orang dan tahun 2022 ada 10 orang sedangkan untuk korban luka ringan pada 2021 sekitar 95 orang dan korban luka ringan di tahun 2022 meningkat menjadi 122 orang.
Menyimpulkan, keseluruhan kasus dijelaskan mendapatkan kerugian material yang terjadi pada tahun 2021 yang disebabkan dari lakalantas mencapai Rp.186.600.000 rupiah kemudian di tahun 2022 disebutkan ada penurunan hanya Rp.165.800.000 rupiah.
Tambahnya, Kasatlantas sudah melakukan penindakan tilang semenjak tahun 2022 sekitar 1242 kasus, dan penindakan teguran sekitar 4780 kasus sepanjang perjalanan patroli rutin yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Aceh Jaya.
“Semua data–data paparan yang disampaikan hari ini perkara yang telah ditangani oleh jajaran Polres Aceh Jaya sepanjang tahun 2022,” demikian tutup Wakapolres Aceh Jaya.[***]