Banda Aceh, Tribunnanggroe.com – Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin S.Sos MSI., mendatangi kantor ATR/BPN wilayah Aceh membahas kepemilikan tanah bagi eks Kombatan, Tapol dan Masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam pertemuan itu Dr Nurdin menyampaikan Lahan Perkebunan yang peruntukan untuk peningkatan ekonomi bagi masyarakat korban konflik Aceh yang sampai saat ini belum terselesaikan di Kabupaten Aceh Jaya.
“Pertemuan ini dalam rangka tindak lanjut usulan kita kepada Menteri Kehutanan untuk penyelesaian tanah pembagian bagi Eks Kombatan, Tapol dan Masyarakat korban konflik di Aceh Jaya, hari ini kita ketemu dengan kepala kantor wilayah Kementerian ATR/BPN Aceh dan kepala Balai pengelolaan hutan produksi Aceh, kita membicarakan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Dr Nurdin dalam Pesan WhatsApp yang diterima media ini, Kamis (01/12).
Tambah Dr Nurdin, hasil dari pertemuan itu, dirinya telah mencapai kesepakatan untuk percepatan terkait lahan yang diperuntukan bagi Eks Kombatan, Tapol dan Masyarakat Korban Konflik.
“Alhamdulillah tadi sudah dicapai kata sepakat untuk percepatan, yang pertama besok akan dilakukan finalisasi Tim terpadu penyelesaian tanah tersebut yang didalamnya ada dari unsur BPN dan ada dari Kementerian KLHK dan provinsi Aceh, serta dari Pemkab Aceh Jaya” lanjutnya.
Keputusan itu disepakati Dr Nurdin S.sos, M.Si., bersama kepala kantor ATR/BPN wilayah Aceh dan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Aceh sebagai suatu langkah maju dalam penyelesaian lahan bagi masyarakat kita yang sekaligus sebagai tindak lanjut atas arahan Wakil Menteri ATR/BPN dan Menteri KLHK dalam kunjungan kerja beliau ke Aceh beberapa waktu yang lalu.
“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh Jaya mengucapkan terima kasih atas arahan Bapak Wakil Menteri ATR/BPN dan ibu Menteri KLHK sehingga kami dapat menindaklanjutinya secara sinergis dan kolaboratif di lapangan sehingga dapat segera terealisasi pada tahun 2023 mendatang,” ucapnya lagi.
Sambung Dr Nurdin, dari pertemuan itu pemerintah kabupaten Aceh Jaya akan melakukan pertemuan bersama para pemangku kepentingan untuk melaksanakan langkah-langkah percepatan penyelesaian lahan tersebut.[***]