Pemkab Nagan Raya Sambangi Rumah Korban Kejahatan Bringas Generasi Muda.

Sekda Nagan Raya Bersama Unsur Pemerintah Mengunjungi Rumah Korban Asusila Kebringasan Pemuda Setempat.*(foto.ist). 

NAGAN RAYA, Tribunnangroe.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya mengunjungi kediaman rumah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh 14 Tersangka Asusila di kabupaten setempat, Rabu (22/12/2021).

Bupati Nagan Raya, Melalui Sekda Ardimartha, mengungkapkan berduka dan prihatin atas kejadian ini yang menimpa korban atas perbuatan generasi muda Nagan, hingga menyebabkan korban mengalami trauma dan syok.

“Kejadian tersebut memang tidak di inginkan oleh siapapun, namun di balik kasus yang menimpa korban, pasti ada hikmahnya dan kepada keluarga, Kami mohon tetap sabar dan semangat dalam menghadapi cobaan itu karena para pelaku akan mendapat hukuman setimpal dari aparat penegak hukum atas perbuatan mereka,” ujar Ardimartha.

Selain menyemangati korban, Sekda dan Pejabat Nagan Raya lainnya, juga akan memberikan pendidikan yang layak terhadapnya, harapan diberikan pendidikan secara gratis untuk korban akan lebih baik lagi serta lebih cerah kehidupannya.

Pemkab Nagan Raya bukan hanya memberikan pendidikan gratis, namun akan membangun rumah layak huni untuk keluarganya, dalam anggaran tahun 2022.

“Pemerintah akan mengupayakan terhadap korban di sekolahkan, disekolah yang layak dan akan membangun kehidupan baru terhadap korban,” ungkap Sekda.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini, saat mengunjungi keluarga korban, Selasa (20/12/2021 lalu, mengatakan korban masih trauma. “Keadaan korban yaa masih trauma dan masih dalam pengobatan, kita ketahui keluarga korban orang tidak mampu,” katanya.

Kepada pelaku pemerkosaan, Puji meminta supaya diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, saat dikonfirmasi Awak Media, mengatakan, ada satu orang yang melindungi pelaku dalam kasus ini yang ikut diusutkan.

“Sanksi hukum yang seberat-beratnya terhadap 14 tersangka itu akan kita pidanakan, Kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis. Kemudian, bagi yang melindungi para pelaku pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan JPU, apabila cukup unsur akan dilanjutkan ke ranah peradilan terhadap seorang pelindung itu,” terang Kasat Reskrim Nagan Raya.

Dari 14 tersangka pelaku, tinggal satu yang masih menjadi buron pihak Kapolres Nagan Raya. “Untuk buronan sementara tidak ada kendala, kita tetap memburu dengan berharap bantuan pihak masyarakat. Kita minta pihak keluarga untuk menyerahkan diri pelaku yang buron tersebut,” katanya.

Mengenai dengan hukuman untuk para pelaku, Machfud menyebutkan antara ketentuan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Qanun Jinayat.*(Her) 

Penulis: HermaniEditor: Sams