Satpol PP Bersama Tim Terpadu Tertibkan Hewan Ternak Berkeliaran Bebas

Satpol-PP Aceh Jaya Melakukan Penindakan Penegakan Qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Hewan Ternak.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Jajaran Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya bersama Tim Terpadu melakukan penertiban dan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya dan fasilitas umum.

Kasat Pol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Selasa (08/11), mengatakan, bahwa giat penertiban ternak itu dilakukan turunan dari Penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Ia menjelaskan, jauh sebelum langkah penertiban atau penangkapan yang dilakukan hari ini, pihaknya bersama pihak terkait telah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menyampaikan informasi penertiban ternak sesuai dengan Qanun tersebut.

“Sebelum penindakan ini, kami bersama pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan informasi ketentuan yang tercantum dalam Qanun nomor 11 tahun 2021 kepara peternak, baik kepada aparatur gampong maupun langsung kepada pemilik ternak, namun yang terjadi masih banyak peternak yang mengabaikan dan tidak patuh,”Jelas Hamdani.

Ia menyebutkan, Tim terpadu yang turun bersama meliputi jajaran lengkap Satpol PP-WH Aceh Jaya, PPNS dari Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pertanian Aceh Jaya, Personil TNI, Polri dan Personil Subdenpom Calang, kegiatan tersebut turut didampingi unsur Camat Kecamatan Krueng Sabee.

“Hari ini, Tim berhasil menertibkan sebanyak 9 ekor hewan ternak dengan rincian 5 ekor Sapi ditempat yang berbeda, 1 ekor di gampong Padang Datar, 3 ekor di Keude Krueng Sabee dan 1 ekor di Kampung Blang, sedangkan 4 ekor Kambing yang ditangkap di Dayah Baro seputaran Pasar Calang,”sebut Hamdani lagi.

Tambahnya, Pemilik Ternak yang melanggar akan dikenakan Sanksi Pelanggaran berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2021, kepada pemilik dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 25 dengan sanksi denda berdasarkan jenis hewan ternak seperti Kerbau Rp500.000,- Sapi Rp300.000,- dan Kambing/Domba Rp100.000,- sehari, sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.

Denda ditetapkan tersebut, dibayar melalui rekening RKUD Kabupaten Aceh Jaya, tidak melayani pembayaran tunai, dengan harapan menjadi efek jera dan menjadi perubahan perilaku dalam pola beternak (merasa memiliki).

“Kami selalu menghimbau dan mengajak para peternak untuk menjadi lebih bijak, patuh dan taat. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat akan terwujud bila semua kita  mengikuti dan patuh aturan,” Tegas Hamdani.[***]

Editor: Redaksi