Calang, Tribunnanggroe.com – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya lakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dalam pembelian/pengadaan Alumunium sulfat (TAWAS) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sistem penyediaan air minum (spam) Tirta Mon mata pada tahun anggaran 2017-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled, S.H, melalui Kepala Seksi Intelijen M.Rahmat Sugama S, S.H., dalam sebuah rilis pers yang disampaikan keedia ini, Kamis.(03/11/2022), mengatakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan Penahanan seorang tersangka berinisial (MJ) sesuai dengan surat penetapan tersangka nomor : R-17/L.1.24/FD.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022.
Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-17/L.1.24/FD.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dalam perkara tindak pidana Korupsi dalam pembelian pengadaan Alumunium sulfat (Tawas) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sistem penyediaan air minum (SPAM) Tirta Mon mata Anggaran 2017-2021.
“Selama proses penyelidikan kami temukan diantaranya ada Mark-Up dalam harga Tawas dan tidak adanya HPS,” Ujar Rahmat.
Selain itu, juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Tim Inspektorat Provinsi Aceh, yang di dasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan keterangan para saksi selama proses penyidikan.
“Tersangka Kemudian kami lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat setelahnya dan dilakukan penahanan terhadap tersangka MJ kami melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rutan kelas III Calang,” Pungkasnya.
Lanjutnya, Tersangka (MJ) merupakan karyawan BUMD di Tirta Daroy.
Terhadap tersangka (MJ) dikenakan sanksi pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[***]